Batam

5 PMI Ilegal Gagal Berangkat Ke Singapura

×

5 PMI Ilegal Gagal Berangkat Ke Singapura

Sebarkan artikel ini

Batam, Zonakepri-Unit Reskrim Polsek KKP menggagalkan keberangkatan 5 Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal menuju Singapura melalui Pelabuhan Fery Internasional Batam Center , 4 Oktober 2022.

Sekira pukul 05.30 Wib personil Reskrim Polsek KKP, Bripka MAIDI mengamankan 7 orang yang diduga sebagai PMI Ilegal di Pelabuhan Ferry Internasional Batam Center – Kota Batam. Setelah dilakukan interogasi terhadap ke 7 orang tersebut dan salah satunya bernama Ha menjelaskan bahwa dirinya dan Sya adalah pengurus dalam keberangkatan 5 orang calon PMI ilegal yang akan diberangkat ke negara Malaysia melalui negara Singapura.

Kemudian tim juga melakukan interogasi terhadap ke 5 (lima) orang lainnya yang mana menjelaskan bahwa mereka benar akan akan ke negara Malaysia melalui Negara Singapura yang bertujuan untuk bekerja akan tetapi tidak dilengkapi dengan dokumen.

Kelima calon PMI ilegal tersebut yakni Ma, As, Pat, Hos dan Li. Sedangkan 5 orang yang diduga sebagai pelaku Ha, Ac, Sa, Ho, Irs.

Selanjutnya unit reskrim melakukan pengembangan sesuai dengan keterangan Sya bahwa yang mengantar PMI ke pelabuhan adalah Irs dan Sya yang berada di hotel kaliban dan dilakukan penangkapan di sekitar hotel kaliban bersama dengan Ro, selanjutnya terhadap kelima (5) yang diduga sebagai pelaku di bawa ke kantor Polsek Kawasan Pelabuhan guna pemeriksaan lebih lanjut.

Unit Reskrim Polsek KKP dipimpin Kanit Reskrim IPTU Agussapriadi Lubis SH telah mengamankan 5 orang laki laki yang diduga pelaku dugaan Tindak Pidana Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.

Penangkapan terhadap pelaku insial Ha dan Ach di Pelabuhan Ferry Internasional Batam Center – Kota Batam. Setelah dilakukan pengembangan, Unit Reskrim menemukan lokasi penampungan dan kembali mengamankan 3 orang laki-laki yang diduga sebagai pelaku lainnya.

Barang bukti yang diamankan dari pelaku diantaranya berupa 10 pasport atas nama Ma, Pa, Li, Su, Ro, Sri, Na, Mat, Lu, Mi. Juga 6 tiket kapal fery, KTP, 5 lembar uang pecahan 50 dolar singapura, 4 lembar uang pecahan 10 dollar singapura, 1 lembar uang pecahan 1 dollar singapura. (humas)