
Tanjungpinang,Zonakepri-Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tanjungpinang bersama Bawaslu Provinsi Kepri, Panwascam didampingi anggota Satpol PP dan Kepolisian telah mencopot 655 Alat Peraga Kampanye(APK) yang tidak sesuai ketentuan.
Ketua Bawaslu Kota Tanjungpinang Muhammad Zaini M Kom menyebutkan 655 APK yang dicopot tersebut berasal dari APK tiga Pasangan Calon (Paslon) Gubernur Dan Wakil Gubernur Kepri. Mulai dari paslon nomor urut 1,2 dan 3.
Tercatat pencopotan APK yang terdiri dari baliho, spanduk dan umbul umbul terbanyak berada di Kecamatan Tanjungpinang Timur sebanyak 265 APK. Dengan rincian APK paslon nomor 1 sebanyak 126 APK, Paslon nomor 2 sebanyak 54 APK dan paslon nomor urut 3 sebanyak 85 APK.
Untuk Kecamatan Tanjungpinang Kota terdapat pencopotan 110 APK, Kecamatan Tanjungpinang Barat 102 APK dan Kecamatan Bukit Bestari 178 APK. Dari 655 APK yang dicopot tersebut terdiri dari baliho sebanyak 59 biji, spanduk 580 biji dan umbul umbul 16 biji.
Pantauan di lapangan, baliho yang terpasang di persimpangan bundaran Lapangan Pamedan Jalan A Yani Tanjungpinang ada 2 baliho yang diturunkan yakni baliho Paslon Nomor urut 2 dan 3. Sementara 1 baliho masih terpasang yakni baliho paslon nomor urut 1.
Menanggapi hal ini, Ketua Bawaslu Kota Tanjungpinang Muhamnad Zaini M Kom menyatakan, dua baliho yang diturunkan tersebut terpasang sebelum masa kampanye yakni 26 September 2020. Selain itu, baliho yang diturunkan tersebut desaignnya tidak sesuai dengan yang didaftarkan di KPU Kepri.
Muhammad Zaini menyebutkan dalam pemasangan APK harus memperhatikan beberapa hal, diantaranya, ukuran baliho 4X8M, Spanduk 1,5X5 M. Selain itu, materi desain memuat visi misi program, nomor urut, tanda gambar pasangan calon. Selanjutnya materi desain disampaikan ke KPU Kepri. “APK hanya boleh dipasang dalam zona yang diperbolehkan sesuai SK KPU tentang titik zona pemasangan APK,”jelasnya Senin 5 Oktober 2020.
Menurutnya, jika terdapat APK yang tidak sesuai ketentuan, maka Bawaslu memgingatkan secara persuasif secara komunikasi langsung dan surat melalui tim LO Paslon, agar APK ditertibkan secara mandiri. Apabila sampai batas waktu yang telah ditentukan tidak ditertibkan, maka Bawaslu beekoordinasi dengan Satpol PP, Kepolisian dan KPU untuk dilakukan tindakan sanksi penertiban secara bersama terhadap APK yang tidak sesuai ketentuan.
Oleh karena itu, Zaini menghimbau agar tim Paslon memperhatikan ketentuan dalam pemasangan APK, yang berlangsung dalam tahapan kampanye selama 71 hari, dari tanggal 26 September-5 Desember 2020.(red)












