
Zonakepri.com-Ratusan personel gabungan dari Bawaslu, KPU, Satpol PP dan Polresta Tanjungpinang bersama sama menurunkan Alat Peraga Kampanye (APK) di Kota Tanjungpinang, dimulai Minggu pagi 24 November 2024.
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tanjungpinang Muhammad Yusuf menyebutkan untuk penurunan APK ini Bawaslu Tanjungpinang menurunkan sekitar 80 personel, KPU Tanjungpinang 80 personel dan Satpol PP serta kepolisian sekitar 30 personel.
Untuk memulai pelaksanaan penurunan APK diawali dengan apel bersama di Halaman kantor Dishub Tanjungpinang di Sei Carang km 9.
Menurut Yusuf, untuk menurunkan APK yang bertebaran di Kota Tanjungpinang ditargetkan tuntas hari ini juga, Minggu 24 November 2024. “Insya Allah penurunan APK tuntas hari ini,”sebutnya.
Selanjutnya APK yang telah diturunkan akan disimpan KPU Kota Tanjungpinang.
Pantauan di lapangan, petugas penurunan APK menyusuri sepanjang jalanan, lorong, gang yang dipasang APK. Selanjutnya petugas akan melepas APK satu per satu. Untuk melakukan penurunan APK ini, personel dilengkapi dengan mobil crane maupun panjat gedung. Pasalnya, sejumlah baliho kampanye dengan ukuran besar dipasang dari atas gedung. (rul)












