Tanjungpinang,ZonaKepri-Perseteruan dua pengusaha sukses di Kota Tanjungpinang Acok dan Hengky Suryawan ternyata belum usai, meski Polres Bintan telah mengeluarkan surat pemberitahuan penghentian penyidikan (SP-3).
Jaksa Penuntut Umum Kajari Tanjungpinang Zaldi Akri mengungkapkan dari pihak pelapor belum menerima terhadap keputusan SP-3 yang dilakukan Polres Bintan. Bahkan Acok menyatakan bakal mempraperadilankan Polres Bintan ke Pengadilan Negeri Tanjungpinang.
“Acok telah menyatakan untuk melakukan praperadilan Polres Bintan,”sebutnya ditemui Selasa 16 Februari 2016 di ruang kerjanya.
Zaldi memaparkan, selama ini Polres Bintan menerbitkan SP-3 dengan alasan bahwa perbuatan yang dilaporkan sesuai dengan laporan polisi no LP-B/69/VIII/2015/KEPRI/Res Bintan tanggal 3 Agustus 2015 bukan merupakan tindak pidana. Sehingga terhitung sejak 5 Februari 2016 maka penyidikan tindak pidana penipuan dan penggelapan dihentikan karena bukan merupakan tindak pidana.
Bahkan permintaan melengkapi berkas P-19 yang dilayangkan Kajari Tanjungpinang sebanyak 2 kali juga tidak mendapat tanggapan dari Polres Bintan. Hal ini juga dengan alasan karena bukan tindak pidana, maka Polres Bintan menyatakan tidak perlu melengkapi petunjuk JPU (P-19).
Lebih jauh Zaldi menyampaikan gelar perkara dugaan penipuan dan penggelapan oleh Hengky Suryawan ini telah dilakukan Mabes Polri dan laporan gelar perkara tersebut ditandatangani oleh Bareskrim Polri Kombes Pol Drs Mardi Rukmianto dan ĺainnya. (Rul)
.