TanjungpinangZona Kepri

Kodim 0315 Bintan Bekuk Bandar Sabu dan Pengedar Upal  

×

Kodim 0315 Bintan Bekuk Bandar Sabu dan Pengedar Upal  

Sebarkan artikel ini

 

Bandar arkoba 1Tanjungpinang,ZonaKepri-Dan Unit Intel Kodim 0315 Bintan menangkap seorang wanita EE dengan KTP Kota Batam dan S KTP Kota Batam, yang diduga sebagai bandar sekaligus pengedar sabu yang juga pengedar uang palsu (Upal) senilai Rp 2 juta pada Kamis malam 8 Februari 2016.

Komandan Kodim 0315 CH Sagala didampingi Kapolres Tanjungpinang Kristian Siagian memaparkan, kedua pelaku dijerat untuk masing masing tindak kejahatan yakni bandar dan pengedar sabu dijerat pasal 112, 113, 114 Undang Undang No 35 Tahun 2009 tentang narkoba, pasal 140 KUHP serta senjata tajam pasal 11 Tahun 2016. “Untuk penyalahgunaan narkoba dijerat pasal 113 dengan ancaman seumur hidup. Karena bukti lengkap kategori bandar besar,”sebut Kristian Jumat, 19 Februari 2016 di Kodim 0315 Bintan.

Menurut penuturan penangkap S dan EE, dibawah komando Dan Unit Intel Kodim 0315 Bintan Lettu Inf Hendri Mulyadi bersama 8 anggota, penangkapan S dan EE bermula dari informasi yang disampaikan mamsyarakat. Selanjutnya dilakukan pengejaran dan pengintaian sasaran mulai dari Kota Batam. Dimana pelaku mengendarai mobil Daihatzu Xenia warna biru BP1450BY yang mengendarai kapal roro dari Kota Batam menuju Tanjungpinang.

Dalam pantauan, mobil tersebut  sempat berhenti di kawasan Pantai Impian, selanjutnya juga berhenti di Batu Hitam hingga akhirnya Jalan RE Martadinata Km 7 Tanjungpinang. Pada saat berhenti sekitar 20 menit, terlihat ada sepeda motor Honda Beat warna merah mendekati mobil sasaran. Ketika saling mendekat, terlihat kaca mobil terbuka dan pengendara motor melemparkan tas hitam melalui kaca mobil.

Setelah itu, mobil melaju menuju ke arah Bintan Center dan dibuntuti oleh tim dari Dan unit Intel Kodim yang mengendarai 2 mobil. Tepat di depan karaoke Bagio Km 9, mobil sasaran berhasil dihentikan dan penumpang dipindahkan ke mobil tim. Dimana saat itu, S sempat melawan dan hendak menusuk Hendri dengan samurai. Namun upaya tersebut digagalkan anggota tim lain yang berhasil memukul S hingga berhasil diringkus dan tidak melukai Hendri.

Barang bukti yang berhasil diamankan, berupa 3 bungkus sabu dengan berat kotor sekitar 102,0 gram yang disimpan dalam Bra yang dikenakan EE, uang palsu Rp2 juta yang dibawa S, uang 5 ringgit dan 10 dolar singapura, uang Rp4.620.000, hp Samsung, Azus, samurai, pisau lipat, timbangan, KTP, ATM BNI dan BCA.

Menurut keterangan pelaku, mobil Daihatzu Xenia yang dibawa dari Batam disewa dari seorang polisi yang bertugas di Polda Kepri bernama Kompol EP. (Rul)