
Tanjungpinang,Zonakepri-Pemilik Usaha Mikro di Kota Tanjungpinang antusias mendaftarkan diri untuk mendapatkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) dari pusat melalui Dinas Tenaga Kerja Koperasi dan Usaha Mikro Kota Tanjungpinang, Jumat 28 Agustus 2020.
BLT yang diberikan sebesar Rp2,4 juta untuk setiap pemilik usaha mikro tersebut memiliki persyaratan bagi calon penerima. Yakni foto Copi KTP, KK, surat pernyataan RT yang menyatakan bahwa mempunyai usaha, foto usaha dan foto ukuran 3×3.
Antrian panjang dengan jumlah sekitar 900 warga berdesakan hingga mengabaikan protokol kesehatan dimulai sejak pagi hingga siang hari akhirnya dibubarkan oleh aparat keamanan. Mengingat Pandemi Covid-19 wajib menerapkan protokol kesehatan.
Muharinus selaku Kepala Seksi Kelembagaan Koperasi menyatakan penyerahan berkas pendaftaran ditutup sementara mengingat kondisi antrian panjang dan tidak menerapkan protokol kesehatan.
Dengan keputusan tersebut, warga yang telah antri tidak bersedia dibubarkan memaksa untuk menyerahkan berkas pendaftaran. Mengingat mereka yang telah antri sejak pagi sudah menyerahkan berkas. Namun ada yang belum menyerahkan berkas pendaftaran.
Dikatakannya, dalam dua hari pendaftaran BLT UMKM sudah mencapai jumlah seribu lebih pendaftar. “Untuk hari pertama sekitar 900 warga, hari kedua Jumat 28 Agustus lebih dari 900 pendaftar,”ujarnya.
Rumono salah satu warga yang antri dalam menyerahkan berkas pendaftaran mengatakan dirinya saat itu tiba di lokasi penyerahan berkas pendaftaran Dinas Tenaga Kerja, Koperasi dan Usaha Mikro di gedung 5 lantai komplek perkantoran di Senggarang disuruh pulang dengan alasan sudah dibubarkan.
Padahal Rumono jauh jauh dari Kampung Bangun Sari RT 1 RW 10 Kelurahan BT 9 Kecamatan Tanjungpinang Timur menuju Senggarang mengantarkan 40 berkas pendaftaran warganya untuk mendapatkan BLT UMKM.
“Saat dibubarkan diumumkan jika berkas pendaftaran dilimpahkan ke kelurahan. Padahal pihak kelurahan tidak ada pemberitahuan menerima berkas pendaftaran BLT UMKM. “Harusnya ada koordinasi yang baik antara Dinas Tenaga Kerja, Koperasi dan Usaha Mikro Kota Tanjungpinang dengan pihak kelurahan, agar warga tidak merasa dilempar kesana kesini. Hal ini membuat warga merasa dikecewakan,”ungkapnya.
Meski sempat ricuh akibat warga menolak untuk dibubarkan dan disuruh pulang, akhirnya seluruh berkas warga yang mendaftar hari Jumat 28 Agustus 2020 diterima oleh petugas Dinas Tenaga Kerja, Koperasi dan Usaha Mikro Kota Tanjungpinang.(red)






