Tanjungpinang

Surat Edaran GAMAS, Wali Kota Beri Dispensasi Keterlambatan ASN Antar Anak Ke Sekolah

×

Surat Edaran GAMAS, Wali Kota Beri Dispensasi Keterlambatan ASN Antar Anak Ke Sekolah

Sebarkan artikel ini

Zonakepri.com– Pemerintah Kota Tanjungpinang menerbitkan Surat Edaran Wali Kota Nomor B/479/901/5.2.05/2026 tentang Gerakan Ayah Mengantar Anak di Hari Pertama Sekolah (GAMAS) sebagai bentuk dukungan terhadap penguatan peran ayah dalam pengasuhan dan pendidikan anak sejak dini.

Melalui surat edaran tersebut, seluruh perangkat daerah, instansi, perusahaan swasta, pengawas pendidikan, kepala sekolah hingga para ayah di Kota Tanjungpinang diajak berpartisipasi aktif dalam gerakan nasional tersebut.

Sebagai bentuk dukungan nyata, Pemerintah Kota Tanjungpinang juga memberikan kelonggaran atau dispensasi keterlambatan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mengantar anaknya ke sekolah pada hari pertama masuk sekolah, dengan tetap menyesuaikan ketentuan yang berlaku di masing-masing perangkat daerah. Kebijakan serupa juga diimbau dapat diterapkan oleh instansi maupun perusahaan swasta di Kota Tanjungpinang.

Wali Kota Tanjungpinang, Lis Darmansyah mengatakan bahwa kehadiran seorang ayah pada momen hari pertama sekolah memiliki makna yang jauh lebih besar dibanding sekadar mengantar anak.

“Melalui Gerakan Ayah Mengantar Anak di Hari Pertama Sekolah ini, saya mengajak sekaligus menegaskan kepada seluruh ayah, khususnya para ASN di lingkungan Pemerintah Kota Tanjungpinang, agar meluangkan waktu mengantar putra-putrinya ke sekolah pada hari pertama masuk. Ini adalah momen sederhana, tetapi memiliki dampak besar terhadap tumbuh kembang anak, membangun rasa percaya diri, kedekatan emosional, sekaligus memberikan semangat kepada anak untuk memulai proses belajarnya,” ujar Lis.

Menurutnya, keberhasilan pembangunan sumber daya manusia tidak hanya ditentukan oleh kualitas pendidikan di sekolah, tetapi juga keterlibatan keluarga, terutama sosok ayah, dalam proses pengasuhan.

“Pemerintah Kota Tanjungpinang mendukung penuh penguatan ketahanan keluarga. Kehadiran ayah dalam pendidikan anak merupakan investasi jangka panjang dalam membentuk karakter generasi yang berkualitas menuju Indonesia Emas 2045. Karena itu, saya meminta seluruh kepala perangkat daerah memberikan kelonggaran kepada pegawai yang menjalankan gerakan ini, sehingga mereka tetap dapat menjalankan peran sebagai orang tua tanpa mengabaikan tanggung jawab sebagai ASN,” tegasnya.

Lis juga berharap gerakan tersebut mampu membangun budaya baru dalam pengasuhan anak yang lebih kolaboratif antara ayah dan ibu, sehingga tanggung jawab mendidik anak menjadi peran bersama dalam keluarga.

Surat Edaran tersebut diterbitkan sebagai tindak lanjut Surat Edaran Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/BKKBN Nomor 17 Tahun 2026 serta surat dari Perwakilan BKKBN Provinsi Kepulauan Riau mengenai pelaksanaan Gerakan Ayah Mengantar Anak di Hari Pertama Sekolah (GAMAS).

Selain memberikan dispensasi keterlambatan, perangkat daerah, instansi, perusahaan, pengawas pendidikan, dan sekolah juga diminta melakukan sosialisasi serta mendukung partisipasi aktif para ayah dalam gerakan tersebut.

“Gerakan ini bukan sekadar seremoni pada hari pertama sekolah, tetapi merupakan bagian dari upaya membangun kesadaran bahwa peran ayah dalam pengasuhan dan pendidikan,” tambahnya.

Melalui Gerakan Ayah Mengantar Anak di Hari Pertama Sekolah, Pemerintah Kota Tanjungpinang berharap tercipta budaya pengasuhan yang lebih harmonis, memperkuat hubungan antara orang tua dan anak, serta mendukung peningkatan kualitas sumber daya manusia melalui lingkungan keluarga yang lebih kuat. Seluruh ayah di Kota Tanjungpinang juga diajak ikut menyemarakkan gerakan ini dengan mengunggah momen kebersamaan saat mengantar anak ke sekolah sesuai ketentuan yang tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota. (er/Dinas Kominfo)