TanjungpinangZona Kepri

APBD-P Pemko Tanjungpinang Tahun 2018 Senilai 915,24 M

×

APBD-P Pemko Tanjungpinang Tahun 2018 Senilai 915,24 M

Sebarkan artikel ini
Tanjungpinang,Zonakepri DPRD Kota Tanjungpinang menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) APBD Perubahan menjadi Raperda Tahun 2018 senilai Rp915,24 miliar.
Pengesahan APBD Perubahan Tahun 2018 itu disahkan melalui sidang paripurna DPRD Tanjungpinang, Jumat (28/9/2018) sore.
Sidang dipimpin Ketua Suparno, didampingi Wakil Ketua I Ade Angga, Wakil Ketua II, Ahmad Dani dan dihadiri Wali Kota serta Wakil Wali Kota Syahrul- Rahma dan sejumlah Kepala OPD.
Wali Kota Tanjungpinang dalam Sambutannya menyampaikan, total APBD Perubahan tahun 2018 yang disahkan mengalami penambahan sebesar Rp81,97 miliar atau naik 8,96 persen dari APBD Murni tahun 2018 sebanyak Rp833,27 miliar.
Kenaikan itu, kata Syahrul atas capaian PAD sebesar Rp158,24 miliar. Dana perimbangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah sebesar Rp663,24 miliar dan lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp70,03 miliar.
“Silpa penerimaan pembiayaan daerah untuk Perubahan APBD tahun 2018 sebesar Rp25,71 milar,” tuturnya.
Lanjut Syahrul menjelaskan, Pemda melalui Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) bersama Badan Anggaran (Banggar) DPRD. Serta catatan masing-masing anggota fraksi maupun OPD telah dilakukan pembahasan secara transparan dan akuntabel dengan mengalokasikan anggaran belanja langsung sebesar Rp498,43 miliar.
Belanja tidak langsung pada pegawai sebesar Rp391,13 miliar. Belanja hibah Rp22,07 miliar dan belanja bantuan tidak terduga sebesar Rp2,48 miliar.
“Selanjutnya, dokumen pengesahan tersebut akan disampaikan ke Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau untuk dievaluasi sebelum ditetapkan menjadi Perda Kota Tanjungpinang,” tutupnya.
Sebelumnya, penyampaian anggota Banggar melalui Sekertaris DPRD Kota Tanjungpinang, Abdul Kadir Ibrahim mengatakan, tercatat Pemko mengusulkan anggaran Dana Alokasi Umum sebesar Rp457,36 miliar.
“Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk pembangunan fisik sebesar Rp57,91 miliar dan DAK untuk non fisik sebesar Rp47,25 miliar,” jelasnya.
Sehubungan dengan disahkan APBDP itu, kata Akib, telah ada kesepakatan bersama antara Banggar DPRD dan TAPD memberikan catatan rekomendas pada Pemda setempat.
Diantaranya, lokasi penerangan jalan disesuaikan dengan nomenklatur dan dapat dipertanggung jawabkan. Usulan anggaran paving block mengalami rasionalisasi menjadi Rp90 juta dan disepakati Gurindam Kota Tanjungpinang menjadi bekerja sama dengam pihak ketiga untuk peralatan dan sistem aplikasinya.
“Pergeseran kegiatan Tentara Manunggal Masuk Desa, semula di Dinas Perumahan dan Pemukiman di alihkan ke Dinas  PU,” tutupnya.**