Bintan

Apri Minta 53 TKI Ilegal Di Bintan Jalani Rapid Test

×

Apri Minta 53 TKI Ilegal Di Bintan Jalani Rapid Test

Sebarkan artikel ini
TKI Ilegal ditampung di Kantor Camat Bintan Utara Kabupaten Bintan

Bintan,Zonakepri-Kedatangan 53 TKI ilegal dari Malaysia melalui pelabuhan tikus di Tanjung Uban Selatan Kabupaten Bintan pada Kamis, 9 April 2020 membuat khawatir dan resah warga ditengah menyebarnya Covid-19.

Bupati Bintan Apri Sujadi menyatakan kedatangan  lanTKI mengambil langkah cepat dengan menggelar rapat gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 Kabupaten Bintan Jumat, 10 April 2020 di Gedung Nasional Tanjung Uban.

Dalam kesempatan itu, Apri Sujadi meminta kepada Dinas Kesehatan Kabupaten Bintan untuk melakukan Rapid Test kepada seluruh TKI ilegal yang terdiri dari 46 laki laki dan 7 perempuan yang saat ini ditampung di Kantor Camat Bintan Utara Tanjung Uban.
Setelah melakukan Rapid Test maka seluruh TKI ilegal akan diserahkan kepada BP3TKI.

Selain melakukan Rapid Test, Apri juga meminta aparat hukum menindak tegas dan memanggil pihak-pihak yang terlibat terhadap seluruh proses pemulangan TKI ilegal tersebut.

“Kita minta mereka (penyalur) dapat bertanggungjawab secara hukum serta memastikan kepulangan TKI ilegal,”sebutnya.

TKI ilegal yang masuk di Pelabuhan Tikus tersebut, bukan warga Kabupaten Bintan melainkan daerah lain seperti Jambi, Sumut, Jateng, Jatim, Sumbar, Banten, Aceh dan Yogya.

Menurutnya, penyalur TKI ilegal telah menjadikan Bintan sebagai tempat transit atau persinggahan. Oleh karena itu, diminta agar aparat hukum dapat serta merta menyita aset yang menjadi alat aktivitas pemulangan TKI secara ilegal agar kejadian serupa tidak terulang kembali.(red)