
Tanjungpinang,Zonakepri – Seorang pelaku mencabuli anak tirinya berhasil diamankan Jajaran Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Kepolisian Sektor (Polsek) Bukit Bestari, Polres Tanjungpinang,dikediamannya jalan Basuki Rahmat Kota Tanjungpinang, Jumat (17/7/2020) pagi.
Perbuatan pelaku dilaporkan oleh ibu korban karena tidak terima anaknya diperlakukan tidak senonoh oleh pelaku Sr yang juga merupakan suaminya sendiri.
Kini pelaku Sr (42), mendekam di sel tahanan Polsek Bestari untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatan yang telah dilakukannya.
Kapolsek Bukit Bestari AKP A.A.M Winata melalui Perwira Unit 1 Reskrim Polsek Bestari Iptu Bahmed Tavip menyebutkan,aksi pelaku cabul Sr yang juga merupakan ayah tiri dari korban (Bunga) remaja perempuan 17 tahun sudah dilakukan pelaku sebanyak tiga kali.
“Aksi pertama pelaku pada bulan April, saat sedang mabuk pelaku datang dan membawa korban kelantai 2 namun pelaku hanya meraba-raba tubuh korban,”ungkap Taviv. Senin (20/7/2020).
Taviv menambahkan,kejadian kedua dilakukan saat korban dildalam mandi.
“Pelaku masuk dan memaksa korban untuk melakukan perbuatan tidak senonoh dan kejadian ketiga dilakukan pelaku saat korban dikamar tidur,pelaku langsung menindih tubuh korban dan memaksa korban melakukan hubungan intim”,ujarnya.
Atas perbuatanya, pelaku dijerat dengan pasal 81 ayat 2 KUHP Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman paling lama 10 tahun penjara.(***)












