Tanjungpinang,Zonakepri- Seorang bapak tega mencabuli dua anak kandungnya. Sang bapak bejat berinisial Sug bin Kar warga Dompak Kecamatan Bukit Bestari Tanjungpinang ini mengaku mencabuli kedua anaknya karena tergiur melihat bodi anaknya.
Kedua anaknya berinisial S usia 20 tahun dan SL usia 15 tahun. Menurut penuturan S, bapaknya telah melakukan perbuatan cabul sebanyak 5 kali, semantara adiknya SL mengaku dicabuli sebanyak 8 kali.
Kapolres Tanjungpinang AKBP Dwita Kumu Wardana SH SIK didampingi Wakapolres dan Kasatreskrim Polres Tanjungpinang, pada Rabu 7 Januari 2015 memaparkan, perbutan miris yang dilakukan bapak yang memiliki pekerjaan serabutan tersebut, melakukan aksi cabul saat istrinya tidak ada di rumah, atau rumah sedang kosong.
Ancaman yang dikenakan bagi bapak yang berbuat cabul terhadap anaknya tersebut sesuai Undang Undanv Perlindungan Anak nomor 35 Tahun 2014 dengan hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.(rul)