Tanjungpinang,Zonakepri-Pemerintah Provinsi Kepri melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kepri akan melaksanakan program pembebasan seluruh sanksi administrasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan pembebasan denda SWDKLLJ serta pengurangan tunggakan pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 50% kecuali tahun berjalan.
Gubernur Kepri Ansar Ahmad mengatakan program ini akan dimulai pada hari Senin tanggal 5 Agustus 2024 sampai dengan 5 Oktober 2024.
“Dihimbau kepada seluruh masyarakat Kepulauan Riau agar dapat memanfaatkan program ini. Semua kita masyarakat Kepulauan Riau dapat memanfaatkannya dengan datang ke kantor Samsat terdekat di seluruh wilayah Kepulauan Riau. Program ini berlaku untuk semua jenis kendaraan bermotor. Mari sama-sama kita manfaatkan program ini, agar dokumen dan pajak kendaraan selalu dalam keadaan lengkap dan pajaknya lunas,”ajaknya.
Menurutnya, Di Provinsi Kepri ini banyak tokoh yang bijak Semuanya mencintai negeri.
“Mari kita membayar pajak, Pajak digunakan membangun Kepri,”pungkasnya. (rls)












