Bintan

Bebas Covid-19, Mantan Dirut PT BIS Ditahan Di Rutan Tanjungpinang

×

Bebas Covid-19, Mantan Dirut PT BIS Ditahan Di Rutan Tanjungpinang

Sebarkan artikel ini
Mantan direktur PT BIS RIS saat pemeriksaan di Kejari Bintan

Bintan,Zonakepri-Kejaksaan Negeri Kabupaten Bintan telah menitipkan tahanan mantan Direktur PT Bintan Inti Sukses (BIS) RIS ke Rumah Tahanan (Rutan) Tanjungpinang terhitung mulai 13 Januari 2021 hingga 20 hari kedepan.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bintan Sigit Prabowo menyebutkan   merujuk surat panggilan dari Kejari Bintan yang diterima oleh tersangka (RIS), maka tersangka telah hadir pada  Rabu 13 Januari 2021 pukul 10.00 WIB, dimana sebelum hadirnya tersangka,  penasehat hukum telah mengirimkan surat kepada Kejari Bintan berupa surat kontrol  dengan nomor : RAT-SKP/12021/000974 sebagai Dokter yang memeriksa yang berada di RSUD RAJA AHMAD TABIB yang mendiagnosa  utama yaitu Bronkopneumonia sebagai penyakit  peradangan paru-paru.

Dari surat tersebut menganjurkan tersangka untuk dirawat jalan. Selanjutnya melalui surat kepala Kejaksaan Negeri Bintan perihal memohon bantuan pemeriksaan kesehatan dan pemeriksaan Covid-19 yang ditujukan kepada kepala Dinas Kesehatan Kabupaten yang menunjuk  Dokter pada UPTD Puskesmas Toapaya di KM 26  dilakukan pemeriksaan kesehatan serta pemeriksaan Covid-19 terhadap tersangka.

“Hasilnya dalam keadaan sehat serta berdasarkan menggunakan Rapid antigen dinyatakan NEGATIF Covid-19,”sebut Sigit Prabowo.

Selanjutnya tersangka dibawa kembali kentor Kejaksaan Negeri Bintan untuk dilakukan pemeriksaan oleh penyidik. Setelah pemeriksaan dianggap selesai oleh penyidik, maka sesuai pasal 20 ayat (1) KUHAP penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka dengan pertimbangan syarat ojektif dan subjektif sesuai pasal 21 ayat (1) yaitu syarat subjektif dikhawatirkan tersangka melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan mengulangi tindak pidana, sesuai pasal 21 ayat (4) yaitu syarat objektif sebagaimana pasal yang disangkakan kepada tersangka adalah primair pasal 2, subsidiair pasal 3 UU 31 tahun 1999.  sebagaimana diubah dan ditambah UU 20 tahun 2001 tentang tipikor yang ancamannya diatas 5 tahun.

Selanjutnya tersangka dengan menggunakan protokol kesehatan serta pengawalan Polisi dibawa ke rutan Tanjungpinang untuk ditahan selama 20 hari.