Tanjungpinang

Bebas PMK, 51 Ekor Kambing Ilegal Dari Karimun Dikembalikan Ke Daerah Asal

×

Bebas PMK, 51 Ekor Kambing Ilegal Dari Karimun Dikembalikan Ke Daerah Asal

Sebarkan artikel ini
Purwanto dari BKP Tanjungpinang

Tanjungpinang,Zonakepri-Balai Karantina Pertanian (BKP) Tanjungpinang mengembalikan 51 ekor kambing ke Kabupaten Tanjung Balai Karimun. Puluhan ekor kambing tersebut, merupakan hewan ternak yang masuk ke Tanjungpinang secara ilegal.

Sub Koordinator Karantina Hewan di BKP Tanjungpinang, Purwanto mengatakan puluhan ekor kambing itu telah dipulangkan pada Kamis (18/8/2022) malam.

Purwanto mengatakan, biaya pengembalian tersebut ditanggung sepenuhnya oleh pemilik kambing.

“Sudah dilakukan penolakan tadi malam. Kita juga telah melakukan pengawalan, untuk dilakukan pengembalian ke tempat asalnya,” ujar Purwanto, Jum’at (18/8/2022).

Dirinya menerangkan, pihak BKP Tanjungpinang memiliki alasan untuk mengembalikan puluhan ekor kambing tersebut ke tempat asalnya. Alasannya, pemilik kambing tidak dapat memenuhi persyaratan, sampai batas waktu yang telah ditentukan.

“Setelah diberi waktu 3 hari untuk melengkapi persyaratan, pemilik tidak bisa memenuhi, maka kita laksanakan tindakan sesuai UU No 21 Tahun 2019, tentang tindakan karantina soal penolakan,” ungkapnya.

Purwanto mengakui, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap puluhan ekor kambing yang masuk secara ilegal ini. Dari hasil pemeriksaan tidak terdapat gejala Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).

“Hanya 9 yang mati. Kemudian yang sakit juga tidak ada. Jadi 51 ekor yang kita periksa, tidak ada gejala PMK,” kata Purwanto.

Dirinya menegaskan, BKP Tanjungpinang akan berupaya, agar tidak ada hewan ternak yang masuk secara ilegal lagi. “Kalau ada pelanggaran lagi, tetap akan kita tindak,” tegasnya.

Diketahui, sebanyak 60 ekor kambing asal Kabupaten Tanjung Balai Karimun ini, masuk ke Kota Tanjungpinang, Kepri melalui Pelabuhan Tanjung Moco Dompak. Padahal, pelabuhan tersebut masih berstatus belum aktif atau ilegal.

Puluhan ekor kambing tersebut merupakan milik Edi, salah seorang peternak di Peternakan Candra, yang terletak di Jalan Singkong, Kota Tanjungpinang.

Menurut pengakuan Edi, puluhan ekor kambing ini berasal dari Tanjung Batu, Kabupaten Karimun. Dan tiba di Tanjungpinang pada Jum’at (12/8/2022) malam, melalui Pelabuhan Tanjung Moco Dompak.

Kata Edi, 9 dari 60 ekor kambing miliknya tersebut telah mati saat tiba di Tanjungpinang. “Ada 60 ekor yang didatangkan, 9 sudah mati karena tidak kuat. Kambingnya dibawa pakai kapal. Tapi ada juga yang saat ini sakit,” ujar Edi saat ditemui di Pertenakan Candra, Senin (15/8/2022).

Edi menyampaikan, saat ini kandang kambingnya tersebut telah disegel oleh pihak Balai Karantina Pertanian (BKP) Tanjungpinang, sejak Sabtu (13/8/2022) yang lalu dan tidak boleh dikeluarkan hingga dijual selama 14 hari.

“Dikarantina 14 hari. Jadi Karantina suruh menunggu, dan kalau keadaannya sehat mungkin akan ada rekom untuk dijual,” ungkapnya.

Dia mengaku, memiliki alasan untuk berani mendatangkan hewan ternak melalui jalur ilegal, ditengah wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) ini. Kata Edi, dirinya sempat ditawari oleh rekannya yang berada di Kabupaten Karimun.

“Karena Karimun zona hijau PMK, jadi saya berani ambil. Kawan saya bilang kambing ini juga asalnya dari Tanjung Batu. Saya tidak tau aslinya berasal dari mana,” kata Edi.(rul)