
Pelimpahan berkas perkara tersangka dilakukan oleh Kepala Badan Narkotika Nasional RI Komjen Pol Heru Winarko kepada Direktur Narkotika Kejaksaan Agung RI,disaksikan Danlantamal IV,Kapolda Kepri, Danlanal Batam, Kejari Batam, Kepala Bea dan Cukai Batam serta sejumlah awak media yang meliput.
Dalam Press Release,Senin(4/6)Kepala Badan Narkotika Nasional RI menyampaikan,proses penyidikan terhadap empat tersangka warga negara asing Taiwan yang membawa narkoba telah selesai.
“Saat ini keempat tersangka kita serahkan ke kejagung RI dan proses penyidikan berkas empat tersangka sudah(P 21) lengkap”sebutnya.
Sementara Dedy Siswadi Direktur Narkotika Kejakasaan Agung Ri mengatakan, barang bukti narkoba seberat 1,037 Ton yang diamankan dari dalam kapal Sun Glory sudah dimusnahkan beberapa waktu lalu di Monas Jakarta.
“Kita sisakan 10 kilo sebagai bukti di persidangan, selebihnya sudah dimusnahkan di Jakarta yang disaksikan wakil Presiden Yusuf Kalla dan aparat terkait “.katanya.
Keempat tersangka kurir sabu berkewarganegaraan Taiwan terancam hukuman mati , diantaranya,Chen Chung Nan,Chen Chin Tun,Huang Ching An dan Hsieh Lai Fu. **