Zonakepri.com – Seorang anak berusia 10 tahun menjadi korban pelecehan seksual oleh kakek kandungnya sendiri di Kota Tanjungpinang.
Kejadian tragis itu terjadi saat bocah tersebut sedang tertidur lelap di rumahnya.
Sang orang tua korban yang mengetahui perbuatan keji itu langsung melaporkan kasus ke aparat kepolisian. Laporan masuk sejak Minggu (7/12/2025) lalu dan segera ditindaklanjuti oleh polisi setempat.
Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Hamam Wahyudi, mengonfirmasi perkembangan kasus tersebut.
“Terkait kasus itu sudah pelimpahan, sudah lengkap atau P21,” ujar Kapolresta saat dikonfirmasi, Rabu (24/12/2025).
Kapolresta menekankan kasus ini mendapat perhatian khusus dirinya sebagai pemimpin institusi karena melibatkan perlindungan anak, apalagi pelaku adalah anggota keluarga sendiri.
“Ini memang jadi atensi saya selaku pemimpin institusi. Apalagi yang menjadi pelaku berasal dari kelurganya sendiri,” tambahnya.
Hamam menyebut bahwa kasus ini masuk dalam undang-undang perlindungan anak dan mengenai ancaman pidana berbeda-beda. Akan tetapi, dalam hal ini pelaku bisa dipenjara seumur hidup.
“Korbannya anak di bawah umur semua. Ancaman hukumannya berbeda beda. Bisa 15 tahun dan paling tinggi seumur hidup,” pungkasnya.(Ki)












