Hukrim

Diduga Terlibat Aksi Pencurian Mesin Cetak, Dua Pelaku Dibekuk Polresta Tanjungpinang

×

Diduga Terlibat Aksi Pencurian Mesin Cetak, Dua Pelaku Dibekuk Polresta Tanjungpinang

Sebarkan artikel ini
Dua pelaku dibekuk Jatanras Satreskrim Polresta Tanjungpinang (F-Satreskrim)

Zonakepri.com – Jajaran Polresta Tanjungpinang melalui Unit Jatanras Satreskrim berhasil membongkar kasus pencurian mesin cetak yang terjadi di Kota Tanjungpinang.

Dalam pengungkapan tersebut, dua orang pria diamankan karena diduga terlibat dalam aksi pencurian yang menyebabkan kerugian besar bagi pemilik usaha percetakan.

Kasus ini berawal dari laporan kehilangan mesin cetak di sebuah percetakan yang berada di Jalan Cendrawasih, Gang Saudara Nomor 80, pada Selasa (2/12/2025).

Setelah menerima laporan tersebut, aparat kepolisian melakukan penyelidikan mendalam hingga akhirnya berhasil menangkap para pelaku pada Selasa, (16/12/2025), di lokasi yang terpisah.

Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Hamam Wahyudi, menerangkan bahwa penangkapan pertama dilakukan terhadap seorang tersangka bernama Dhuha Firdaus di kawasan Jalan Raja Haji Fisabilillah.

Dari hasil pemeriksaan awal, terungkap bahwa pelaku tidak menjalankan aksinya seorang diri.

“Dari keterangan tersangka awal, kami memperoleh informasi mengenai keterlibatan satu pelaku lain yang masih memiliki hubungan keluarga,” jelas Kapolresta.

Berdasarkan pengembangan tersebut, petugas kemudian mengamankan tersangka kedua, yakni Mustafa, yang diketahui merupakan abang ipar dari pelaku pertama dan turut berperan dalam aksi pencurian tersebut.

Akibat tindakan kedua terduga pelaku, pemilik usaha percetakan mengalami kerugian yang diperkirakan mencapai Rp800 juta. Kerugian tersebut timbul karena sejumlah komponen penting mesin cetak dengan nilai tinggi dibawa kabur.

Barang bukti yang berhasil diidentifikasi dalam perkara ini antara lain lima unit kompresor mesin cetak, dua dudukan mesin, serta satu unit dinamo mesin cetak baliho, dengan total nilai mencapai ratusan juta rupiah.

“Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di Mapolresta Tanjungpinang guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai prosedur hukum yang berlaku,” pungkasnya.(Ki)