Zonakepri.com- Aparat Kepolisian dari Polresta Tanjungpinang berhasil menangkap Nasrun yang membunuh istrinya di Perumahan Bintan Indah Permata Jalan Ganet Tanjungpinang pada Rabu malam 25 Februari 2025 di Tanjung Uban Kabupaten Bintan.
Residivis kasus pembunuhan yang baru bebas 17 Agustus 2025 kembali melakukan aksi pembunuhan terhadap istrinya.
Kanit Jatanras Satreskrim Polresta Tanjungpinang IPTU Freddy Juntak mengatakan penangkapan Nasrun dilakukan setelah tiga jam usai pelaku membunuh istrinya.
Menurut keterangan IPTU Freddy Juntak, pelaku sempat memutilasi salah satu anggota badan istrinya. Namun ternyata aksinya diketahui anaknya. Sehingga pelaku melarikan diri.
“Pelaku sudah diamankan dan dalam pemeriksaan di Polresta Tanjungpinang,”sebutnya. (rul)








