Zona Kepri

Cabuli Keponakan Tetangga, Tukang Gosok Batu Akik Ditangkap Polisi

×

Cabuli Keponakan Tetangga, Tukang Gosok Batu Akik Ditangkap Polisi

Sebarkan artikel ini
Tukang gosok batu akik digelandang ke Mapolresta Tanjungpinang

Tanjungpinang,Zonakepri – Seorang pria berusia 46 tahun di Tanjungpinang diringkus polisi saat sedang berkerja sebagai penggosok batu akik, di Jalan Merdeka, Kota Tanjungpinang, Senin 29 Januari 2024.

Saat digelandang petugas kepolisian, Ibu korban sempat memaki dan hendak memukul pelaku saat pelaku akan dibawa ke kantor polisi.

Pelaku SU diringkus Unit Jatanras Polresta Tanjungpinang saat tengah bekerja sebagai penggosok batu akik di Jalan Merdeka Kota Tanjungpinang.

Ibu korban yang berada dilokasi terlihat begitu emosi dan memaki pelaku hingga sempat beberapa kali hendak memukul pelaku. Namun dihalangi oleh petugas, pelaku kemudian langsung dibawa ke Mapolresta Tanjungpinang guna menjalani pemeriksaan.

SU ditangkap setelah orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke Satreskrim Polresta Tanjungpinang.

Kasi Humas Polresta Tanjungpinang, Iptu Sahrul Damanik mengatakan, peristiwa ini berawal dari korban yang saat itu menginap dirumah tantenya, dan pelaku merupakan tetangga dari tante korban.

Ketika itu korban meminta tolong kepada pelaku membuatkan surat izin sakit tidak masuk sekolah. Setelah selesai membuat surat, maka korban kembali kerumah tantenya. Tak lama setelah itu, pelaku datang kerumah tante korban dengan alasan meminta tolong korban melihat makanan dirumahnya yang akan diberikan kepada anak pelaku.

“Lihat korban sudah didalam rumah pelaku langsung melancarkan aksi bejatnya. Korban saat itu didorong ke dinding ruang tamu dan mulutnya disekap pelaku lalu kaki diinjak,” jelas Iptu Damanik, Senin (29/1/2024).

Korban berhasil melarikan diri setelah berupaya melawan dengan cara menampar dan mendorong pelaku. Dan korban pun diancam oleh pelaku agar tidak melaporkan kejadian tersebut kepada orang lain dan juga orang tua korban.

“Korban sempat diancam pelaku agar tidak melaporkan kejadian itu kesiapa-siapa termasuk bapaknya,” ucapnya.

Sementara itu, pelaku SU mengaku nekat mencabuli korban lantaran tergiur melihat korban menggunakan baju daster saat datang kerumahnya. Pelaku SU juga beralasan bahwa dirinya telah lama mengalami impoten.

“Saya lihat dia datang kerumah pakai daster, dari situ lah. Saya ini sudah lama tidak hidup,” kata dia.

Atas perbuatannya, pelaku SU terancam dijerat Pasal 81 Ayat 1 dan Ayat 2 tentang perlindungan anak.(Ju)