Kepulauan Riau

120 Sak Bawang Dibongkar dari KLM Usaha Mandiri 9 di Pelabuhan Sri Payung 

×

120 Sak Bawang Dibongkar dari KLM Usaha Mandiri 9 di Pelabuhan Sri Payung 

Sebarkan artikel ini
Bawang impor, cabai kering yang hendak dibawa ke Sedanau dibongkar petugas karantina di Pelabuhan Sri Payung (F-Chairul)

Zonakepri.com-Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Kepri di Pelabuhan Sri Payung Km 7 Tanjungpinang kembali membongkar bawang merah impor yang akan diangkut KLM Usaha Mandiri 9 ke Sedanau Natuna, Senin 27 Juli 2026.

Total sebanyak 120 sak terdiri dari bawang merah Birma, Bawang merah Baleri, Bawang Putih, bawang bombai, cabai kering berhasil dibongkar di pelabuhan Sri Payung dan diangkut menggunakan pick up menuju halaman kantor Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Kepri di Pelabuhan Sri Payung Km 7 Tanjungpinang.

Barang yang berhasil dibongkar dari kapal tersebut selanjutnya akan diletakkan di gudang pemilik dan disegel.

Natalina Petugas Fungsional Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Kepri di Pelabuhan Sri Payung Km 7 Tanjungpinang mengatakan sesuai peraturan Permentan nomor 43 Tahun 2012, barang yang ditangkap tersebut untuk kawasan bebas saja dan tidak boleh diedarkan.

Sementara itu, Aan sebagai pemilik sekaligus anggota Asosiasi Distributor Tanjungpinang Bidang Logistik mengatakan barang tersebut merupakan pesanan dari pedagang di Sedanau Natuna dengan total sekitar 120 sak.

Menurutnya, barang yang akan dikirim ke Sedanau Natuna tersebut milik tiga orang yakni rgm, Yanto dan Sbk. Sedangkan asal barang tersebut dari Pelantar II Tanjungpinang.

“Barang yang akan dikirim ke Sedanau Natuna melanggar aturan karena tidak ada dokumen. Padahal barang tersebut untuk masyarakat di wilayah Provinsi Kepri. Bukan diedarkan untuk diluar wilayah Kepri. Tapi tidak bisa juga dikirim,”ujarnya.

Pihaknya berharap ada solusi dari pemerintah Provinsi Kepri agar barang kebutuhan dapur tersebut bisa diedarkan untuk wilayah Kepri.

Beberapa hari sebelumnya, petugas Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Kepri juga berhasil membongkar bawang merah impor tanpa dokumen yang diangkut KM Sabuk Nusantara 36 di Pelabuhan Sri Bintan Pura Tanjungpinang pada 24 Juli 2026.

Bahkan usai KM Sabuk Nusantara 36, selang dua hari juga KM Sabuk Nusantara 48 singgah di Pelabuhan Sri Payung.

Berdasarkan keterangan petugas Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Kepri, Km Sabuk Nusantara 48 juga akan mengangkut bawang merah impor tanpa dokumen dengan cara bawang merah diangkut menggunakan pompong ke tengah perairan saat KM Sabuk Nusantara 48 sandar. Namun akhirnya berhasil dibongkar petugas.(rul)