Kepulauan Riau

Pemprov Kepri Bentuk Satgas Perumahan, Dukung Pembangunan Tiga Juta Rumah Bagi MBR

×

Pemprov Kepri Bentuk Satgas Perumahan, Dukung Pembangunan Tiga Juta Rumah Bagi MBR

Sebarkan artikel ini
Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Provinsi Kepri, Said Nursyahdu

Zonakepri.com-Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepulauan Riau (Kepri) membentuk Satuan Tugas (Satgas) Perumahan untuk mendukung Program Pembangunan Tiga Juta Rumah yang digagas Presiden dan Wakil Presiden RI, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.

Satgas tersebut melibatkan pemerintah daerah, instansi vertikal, perbankan hingga pengembang perumahan, Jumat, 11 September 2026.

Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Provinsi Kepri, Said Nursyahdu, mengatakan pembentukan satgas menjadi bagian dari upaya mempercepat penyediaan hunian yang aman dan layak bagi masyarakat. Hal ini, khususnya masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

“Satgas Perumahan terdiri dari Gubernur/Wakil Gubernur Kepri, Sekda Provinsi dan Kabupaten/Kota, OPD terkait, BPN/ATR, perbankan, serta pengembang perumahan,” ujar Said Nursyahdu.

Said menjelaskan, salah satu tugas awal Satgas Perumahan ialah memastikan penerapan aturan mengenai pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) bagi MBR. Kebijakan tersebut diharapkan dapat mengurangi beban masyarakat dalam memperoleh rumah yang layak huni.

Selain itu, satgas juga bertugas melakukan pendataan calon penerima bantuan Program Pembangunan Tiga Juta Rumah. Pendataan dilakukan terhadap masyarakat yang memenuhi kriteria penghasilan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Nomor 5 Tahun 2025.

Menurutnya, batas penghasilan MBR di Kepri ditetapkan maksimal Rp9 juta per bulan bagi masyarakat berstatus tidak kawin. Sementara bagi masyarakat berstatus kawin atau peserta Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera), batas penghasilannya maksimal Rp11 juta per bulan.

“Kalau penghasilannya di atas batas MBR, maka dianggap mampu dan harus membeli rumah komersil,” ucapnya.

Ia menambahkan, sepanjang 2025 pembangunan rumah baru di Kepri mencapai 9.118 unit. Selain itu, sebanyak 274 unit rumah juga telah mendapatkan perbaikan.

Pada Tahun 2026, Pemprov Kepri memproyeksikan pembangunan sebanyak 7.481 unit rumah baru dan perbaikan 3.944 unit rumah. Program tersebut juga mendapat dukungan pemerintah pusat melalui Program Bedah Rumah atau Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) APBN 2026.

Sebanyak 3.724 unit rumah dialokasikan untuk masyarakat di tujuh kabupaten/kota di Kepri. Batam mendapat alokasi terbesar sebanyak 1.124 unit, Tanjungpinang 611 unit, Lingga 448 unit, Bintan 442 unit, Natuna 389 unit, Kepulauan Anambas 357 unit, dan Karimun 353 unit.

”Program ini difokuskan untuk pembangunan rumah baru dan perbaikan rumah, khususnya bagi MBR,” katanya, mengakhiri. (Diskominfo)