Bintan

Sekjen HPSLI : Pertambangan Pasir Laut dan Pembersihan Sedimentasi Pasir Laut Berbeda

×

Sekjen HPSLI : Pertambangan Pasir Laut dan Pembersihan Sedimentasi Pasir Laut Berbeda

Sebarkan artikel ini
Sekjen HPSLI Jusri Sabri

Zonakepri.com-Jusri Sabri selaku Sekretaris Jenderal (Sekjen) Himpunan Pengusaha Sedimentasi Laut Indonesia (HPSLI) memberikan tanggapan terkait rencana kegiatan pembersihan sedimentasi pasir laut di wilayah Kabupaten Bintan diantaranya perairan Numbing.

Menurut aktivis ini, kegiatan pertambangan pasir laut berbeda dengan pembersihan sedimentasi pasir laut. Pengertian ini sangat penting dipahami masyarakat khususnya nelayan. Mengingat rencana pembersihan sedimentasi pasir laut di perairan Numbing dan sekitarnya telah mendapat aksi penolakan oleh nelayan beberapa waktu lalu.

Pengertian pertambangan pasir laut diketahui memiliki cara mengambil pasir laut dengan cara mengebor sehingga bisa merusak terumbu karang dan habitat laut. Sedangkan pembersihan sedimentasi pasir laut diartikan dengan membersihkan pasir laut yang menutup terumbu karang. Akibat tumpukan pasir laut diatas terumbu karang ini mengakibatkan ikan ikan tidak bisa berkembang biak secara leluasa di sekitar terumbu karang.

“Untuk perairan Numbing, ketebalan pasir laut yang menutup terumbu karang mencapai 10-14 meter, dengan luas mencapai 43 ribu hektar. Pasir ini akan dibersihkan agar terumbu karang terbebas dari tumpukan pasir, sehingga bisa ikan leluasa untuk berkembang biak. Kalau ada tumpukan pasir laut, maka tidak ada ikan disitu. Karena terumbu karang tertutup pasir. Oleh karena itu, pemerintah melalui Kementrian Kelautan dan Perikanan (KKP) membuat kebijakan adanya pembersihan sedimentasi pasir laut melalui Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023.

“KKP menaungi nelayan, mensejahterakan nelayan. Apa mungkin buat kebijakan yang merugikan nelayan,”tegasnya, Senin 27 Juli 2026.

Menurutnya, saat ini perusahaan yang mengantongi ijin dari KKP ada 33 perusahaan. Sedangkan perusahaan yang telah melakukan kajian AMDAL 24 perusahaan. Perusahaan yang telah merampungkan seluruh perijinan 2 perusahaan. Namun belum ada perusahaan yang beroperasi. Karena harus membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Kalaupun sudah ada perusahaan yang beroperasi melakukan sedimentasi di Bintan itu ilegal.

“Kegiatan pembersihan sedimentasi pasir laut akan dilanjutkan, karena ini merupakan program KKP,”terangnya. (rul)