Zonakepri.com – Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) memastikan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2026 mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025.
Regulasi tersebut tetap menggunakan formula pengupahan yang mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi dan inflasi, dengan perubahan pada variabel alpha sebagai salah satu faktor utama penentu besaran upah.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kepri, Diky Wijaya, menjelaskan bahwa dalam PP 49, nilai alpha berada pada rentang 0,5 hingga 0,9.
Angka ini berbeda dengan PP 51 Tahun 2023 yang sebelumnya menetapkan alpha di kisaran 0,1 hingga 0,3. Meski demikian, secara substansi rumusan penetapan upah minimum disebut tetap sama.
“Variabel penentu upah minimum masih dipengaruhi oleh pertumbuhan ekonomi daerah dan tingkat inflasi masing-masing kabupaten/kota. Rumusnya sama, hanya nilai alpha yang disesuaikan dalam PP 49,” ujar Diky.
Menurutnya, Dewan Pengupahan Provinsi bersama perwakilan pelaku usaha dan serikat pekerja telah melaksanakan rapat dan pleno secara maksimal.
Seluruh usulan bupati dan wali kota terkait UM tahun 2026 pun telah diterima. Saat ini, Pemprov Kepri tengah berkoordinasi dengan Gubernur untuk proses penandatanganan Surat Keputusan (SK).
“Setelah SK ditandatangani, akan kami sampaikan ke publik. Per 1 Januari 2026, seluruh UMP dan UMK di Indonesia dapat diberlakukan,” katanya
Terkait Upah Minimum Sektoral (UMS/UMSK), Dicky menegaskan bahwa PP 49 memberikan keleluasaan bagi kabupaten/kota untuk mengusulkan atau tidak mengusulkan upah sektoral, sesuai kondisi dan kebutuhan daerah masing-masing.
Dalam penetapan tahun 2026, Batam tercatat menjadi daerah dengan UMK tertinggi di Kepri. UMK Batam naik dari Rp4.989.600 menjadi Rp5.357.982 atau meningkat 7,38 persen.
Sementara itu, UMP Kepri 2026 ditetapkan sebesar Rp3.879.520, naik 7,06 persen atau bertambah Rp255.866 dibandingkan tahun 2025.
Diky juga menjelaskan bahwa terdapat tiga daerah, yakni Natuna, Lingga, dan Tanjungpinang, yang UMK-nya berada di bawah UMP.
Sesuai PP 49, daerah dengan kondisi tersebut wajib mengikuti besaran UMP mulai 1 Januari 2026. Faktor utama penyebabnya disebut berasal dari inflasi daerah yang cenderung rendah bahkan minus.
“Kalau UMK di bawah UMP, maka otomatis menggunakan UMP. Itu sudah diatur jelas dalam PP 49,” jelasnya.
Berikut daftar UMP dan UMK Kepri tahun 2026:
UMP Kepri 2026: Rp3.879.520
UMSP Kepri 2026: Rp3.902.006
UMK Batam 2026: Rp5.357.982
UMK Tanjungpinang 2026: Rp3.817.375
UMK Bintan 2026: Rp4.583.221
UMK Karimun 2026: Rp4.241.935
UMSK Karimun 2026: Rp4.248.268
UMK Lingga 2026: Rp3.833.531
UMK Natuna 2026: mengikuti UMP Kepri Rp3.879.520
UMK Anambas 2026: Rp4.279.851
Diky menambahkan, dinamika dan gejolak dalam penetapan upah minimum hampir selalu terjadi setiap tahun.
Namun, ia menegaskan bahwa seluruh proses penetapan telah melalui mekanisme Dewan Pengupahan dan mengacu penuh pada ketentuan peraturan pemerintah yang berlaku.(Ki)






