Zonakepri.com – Lembaga Perlindungan Konsumen Kepri “Mitra Konsumen” menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Satgas Pangan Polres Bintan yang tengah menyelidiki dugaan praktik kartel dalam distribusi minyak goreng kemasan merek “MINYAKITA” di wilayah hukumnya.
Ketua LPK “Mitra Konsumen” Rian Hidayat, S.H.,M.H mengatakan, praktik kartel dan penimbunan ini diduga kuat menjadi penyebab fluktuasi harga serta kelangkaan minyak goreng di pasaran. Kondisi tersebut sangat memberatkan masyarakat, terutama kelompok rentan dan pelaku UMKM.
“Kami mengapresiasi kinerja Satgas Pangan Polres Bintan. Ini bentuk keberpihakan negara kepada konsumen. Kami mendesak agar penyelidikan dilakukan secara transparan, tuntas, dan memberikan efek jera kepada para pelaku,” tegasnya.
Lebih lanjut, “Rian Hidayat, S.H., M.H.” juga meminta distributor dan pengecer di Kepri untuk menjual “MINYAKITA” sesuai Harga Eceran Tertinggi yang ditetapkan pemerintah.
“Kami mengajak masyarakat untuk melek hukum dan segera melapor jika menemukan indikasi penimbunan, pengoplosan, atau penjualan di atas HET. Pengaduan bisa disampaikan ke LPK Mitra Konsumen atau langsung ke Satgas Pangan,” tambahnya.
LPK “Mitra Konsumen” Kepri berkomitmen untuk terus mengawal kasus ini hingga tuntas demi melindungi hak-hak konsumen di Provinsi Kepulauan Riau.(rls/rul)







