Zonakepri.com– Satgas Pangan Polresta Tanjungpinang akan berkoordinasi dengan instansi terkait menyusul temuan puluhan koli bawang impor tanpa dokumen resmi yang diamankan Balai Karantina di Pelabuhan Sri Bintan Pura (SBP) Tanjungpinang.
Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang, AKP Wamilik Mabel, mengatakan bahwa pihak kepolisian akan memperketat koordinasi antarinstansi untuk membongkar dalang pengiriman komoditas ilegal tersebut.
“Jika ditemukan barang seperti itu, kami bangun koordinasi antarinstansi agar penanganannya berjalan lancar,” ucapnya, Selasa (28/7/2026).
Wamilik menegaskan, penegakan hukum akan berfokus pada hasil penyelidikan di lapangan, terutama menyasar rantai utama atau distributor dengan sanksi tegas akan diberikan sesuai dengan tingkat keterlibatan para pelaku.
“Sanksinya tentu disesuaikan hasil penyelidikan. Fokus kami lebih melihat peran distributornya,” ujarnya.
Selain mengusut temuan di pelabuhan, Satgas Pangan akan menyisir pasar tradisional untuk mengawasi pasokan dan harga bahan pokok.
Hingga saat ini, tim gabungan memastikan belum menemukan adanya bawang ilegal yang lolos ke pedagang pasar.
“Sejauh ini dari pemantauan Satgas Pangan Gabungan di pasar belum ada temuan barang tanpa dokumen,” jelasnya.
Sebelumnya, Balai Karantina telah menahan puluhan koli bawang merah, putih, dan bombai yang sudah dimuat ke KM Sabuk Nusantara 36, dengan muatan tak berizin tersebut rencananya akan dikirim ke Pulau Tambelan hingga Sintete.
“Penanganan kasus ini dilakukan bersama Satgas Pangan yang melibatkan seluruh instansi terkait,” pungkasnya.(Jup)












