Tanjungpinang

Razia Gabungan di Tanjungpinang, 35 Kendaraan Menunggak Bayar Pajak 

×

Razia Gabungan di Tanjungpinang, 35 Kendaraan Menunggak Bayar Pajak 

Sebarkan artikel ini
Petugas memeriksa kelengkapan surat kendaraan saat razia di Km 9 Tanjungpinang (F-Jup)

Zonakepri.com- Satlantas Polresta Tanjungpinang menggelar razia gabungan untuk meningkatkan kedisiplinan masyarakat dalam berlalu lintas sekaligus memastikan kelengkapan dokumen kendaraan.

Razia digelar bersama Jasa Raharja dan Dispenda Tanjungpinang di kawasan Bintan Centre, Kilometer 9, Tanjungpinang, Selasa, 15 September 2026.

Petugas memeriksa kelengkapan kendaraan roda dua maupun roda empat. Pengendara yang diketahui menunggak pajak diarahkan untuk melakukan pembayaran di loket yang telah disediakan.

Kanit Regident Satlantas Polresta Tanjungpinang, Ipda Ari Sanjaya, mengatakan kegiatan ini tidak hanya menyasar pelanggaran, tetapi juga menjadi sarana edukasi agar masyarakat lebih tertib dalam berkendara.

Dalam razia tersebut, polisi menindak tujuh pengendara yang melanggar aturan lalu lintas, di antaranya tidak menggunakan helm dan tidak memiliki SIM.

‎”Pagi ini kami melakukan kegiatan razia dengan sasaran melaksanakan penertiban pengendara roda dua dan empat, dan dokumen kelengkapan, kita dapat 7 pengendara yang tidak tertib,” ucapnya.

Sementara itu, Dispenda menemukan 35 kendaraan yang belum memenuhi kewajiban pembayaran pajak, terdiri dari 24 kendaraan roda dua dan 11 kendaraan roda empat. (Jup)