
Zonakepri.com-Sekitar 60 kendaraan angkutan barang terjaring razia gabungan Dinas Perhubungan Kota Tanjungpinang, Satlantas Polresta Tanjungpinang, Kementrian Perhubungan, POM TNI AL, TNI AD di Km 14 Tanjungpinang arah uban, Rabu 21 Mei 2025.
Razia gabungan tepatnya di jalan depan gerbang Perumahan Galaxy baik dari arah Tanjung Uban ke Tanjungpinang maupun arah Tanjungpinang ke Tanjung Uban dimulai sekitar pukul 10.00Wib hingga tengah hari tersebut menjaring kendaraan angkutan barang yang tidak melengkapi dokumen berkendara, surat uji KIR yang sudah tidak berlaku maupun kendaraan yang belum melakukan uji KIR.
Kasatlantas Polresta Tanjungpinang AKP Arbi Guna Bimantara mengatakan tujuan dari pelaksanaan razia gabungan untuk mengurangi tingginya angka kecelakaan angkutan barang maupun penumpang di berbagai daerah, salah satunya disebabkan kurangnya pencahayaan dari kendaraan. Oleh karena itu, sejumlah kendaraan telah dibantu dengan pemberian alat pemantul cahaya.
Menurut AKP Arbi, dalam razia ini kendaraan yang terkena tilang bisa langsung membayar melalui Aplikasi BRIVA ke penerimaan negara bukan pajak.
“Hasil sementara dalam razia kali ini belum ditemukan adanya hasil yang mencurigakan terhadap kendaraan,”tambahnya.
Sementara itu, Kabid Angkutan Dinas Perhubungan Kota Tanjungpinang Habibi menyebutkan kendaraan yang masa uji KIR sudah tidak berlaku maupun belum melakukan uji KIR kena ditilang. “Kendaraan yang belum uji KIR atau masa uji telah habis diminta untuk melakukan uji KIR kendaraan,”sebutnya.
Sedangkan kendaraan yang kena tilang, maka diberi surat tilang untuk mengikuti sidang di pengadilan untuk penetapan kewajiban membayar denda yang masuk penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
Selain razia kendaraan angkutan barang, juga digelar pemeriksaan kesehatan, sebagai kerjasama Biddokes Polresta Tanjungpinang dengan PT Jasa Raharja. “Selain memeriksa kesehatan pengemudi kendaraan, juga dilakukan pemeriksaan kesehatan untuk masyarakat sekitar,”sebut Arul dari PT Jasa Raharja.(rul)












