Pemko Tanjungpinang melalui Badan Lingkungan Hidup (BLH) Tanjungpinang melaksanakan penilaian kawasan pesisir bersih pada Senin 27 Oktober 2015.
Ada sebanyak 13 kelurahan yang memiliki kawasan pesisir dari 18 kelurahan yang ada di Kota Tanjungpinang yang dinilai. Tujuan penilaian kawasan pesisir bersih dimaksudkan mampu meningkatkan peran serta masyarakat dalam menjaga kebersihan, penghijauan di kawasan pesisir.
Tim penilai melibatkan instansi terkait diantaranya BLH dan Dinas Kebersihan, Pertamanan dan Pemakaman Kota Tanjungpinang. Hadiah yang diberikan kepada kelurahan yang berhasil sebagai pemenang lomba kawasan pesisir bersih dan hijau berupa piala dan uang pembinaan. Sementara itu, kriteria penilaian diantaranya bersihnya kawasan pesisir dari sampah, adanya penghijauan serta peran kelurahan dalam mewujudkan kawasan pesisir bersih dan hijau.