Tanjungpinang

BPSK Buka Posko Pengaduan Lonjakan Tagihan Listrik

×

BPSK Buka Posko Pengaduan Lonjakan Tagihan Listrik

Sebarkan artikel ini
Seorang warga mengadu kepada BPSK terkait lonjakan tagihan listrik di Tanjungpinang

Tanjungpinang – Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Tanjungpinang membuka posko pengaduan lonjakan tagihan listrik di kantor Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin), Jumaat(12/6/2020).

Koordinator Satgas Gabungan Pengaduan Kenaikan Biaya Listrik di Tanjungpinang, Jufri Helmi mengatakan pembukaan posko pelayanan pengaduan ini merupakan tindak lanjut dari Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan komisi tiga Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kepri beberapa waktu lalu.

Posko pengaduan akan dibuka dari tanggal 12 sampai 18 Juni 2020. Sesuai rekomendasi DPRD Kepri maka pengaduan masyarakat akan diserahkan kepada Gubernur Kepri.

Pembukaan posko pengaduan selama seminggu merupakan hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) diberi waktu paling lama satu minggu untuk membuka posko pengaduan.

“Berdasarkan pengaduan maka akan diolah dan di telaah serta di pelajari kenapa bisa terjadi lonjakan tagihan listrik,”ujarnya.

Salah seorang warga yang melakukan pengaduan Yan warga Jalan Pemuda menyebutkan biaya tagihan listrik rumahnya mencapai Rp 3.400.000. Padahal tagihan tiga bulan sebelumnya Rp 1.400.000.

Disebutkannya, dari pihak PLN dirinya disuruh mencicil sebanyak 4 kali, jika tidak mamapu membayar tagihan listrik.

Menurutnya, untuk membayar tagihan listrik tersebut, dirinya mengaku berat. Mengingat saat pandemi Covid-19 ekonomi terasa sulit.