
Tanjungpinang,Zonakepri-Meski sudah memiliki pekerjaan sebagai tenaga harian lepas di Pelabuhan bongkar muat Sri Payung KM 6 Tanjungpinang, ternyata tidak membuat IW merasa cukup dalam memenuhi kebutuahn hidup sehari hari. Bahkan Iw,melakukan sambilan selaku bandar cingkoko kecil kecilan.
Diakui Iw, kegiatan sebagai bandar cingkoko telah dilakukan sejak seminggu terakhir. Namun malangnya, pada 9 Oktober 2015, Iw dibekuk aparat Polres Tanjungpinang beserta barang bukti berupa 1 lapak cingkoko, 1 buah mangkok kecil, 1 piring kecil, 3 mata dadu, uang tunai Rp335.000.
Penangkapan dilakukan saat Iw melakukan kegiatan cingkoko di lingkungan pelabuhan Sri Payung Tanjungpinang bersama 3 pelaku yang tidak bisa ditangkap yakni Y, Yu, T.
Wakapolres Tanjungpinang Kompol I Wayan Sudarmaya didampingi Kasatreskrim AKP Reza Morandi pada Jumat, 16 Oktober 2015 memaparkan, Iw selaku bandar cingkoko diancam pasal 303 KUH Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Menurut penuturan Iw, dirinya melakukn perbuatan sebagai bandar cingkoko untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari hari. Dengan penghasilan rata rata sekitar Rp200 ribu. Mengingat penghasilan sebagai buruh harian lepas di Pelabuhan Sri Payung masih pas pasan. Bahkan Iw juga menyebut masih ada aktivitas cingkoko di tempat lain yang belum dibekuk. “Masih ada cingkoko lain di area Bintan Plaza,”sebutnya.(rul)