AdvertorialTanjungpinang

Calonkan Diri Sebagai Legislatif, RT/RW Diminta Mengundurkan Diri

×

Calonkan Diri Sebagai Legislatif, RT/RW Diminta Mengundurkan Diri

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi bagi RT yang nyaleg maka diminta mundur dari RT

Tanjungpinang,Zonakepri – Penjabat Wali Kota Tanjungpinang Hasan, S.Sos mengingatkan seluruh perangkat RT/RW untuk bersikap netral dalam pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) legislatif, Pemilihan Presiden, dan Pemilihan Kepala Daerah.

Jajaran RT yang menerima alat kebersihan dari Pemko Tanjungpinang

Demikian disampaikan Hasan di sela pelaksanaan kegiatan Gerakan Pasar Murah (GPM) di lapangan Abdul Madjid, Kelurahan Batu IX, Rabu (22/11).

Jajaran RT yang menghadiri gerakan pangan murah

Menurut Hasan, sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakat Desa dan Lembaga Adat Desa, pengurus RT/RW dilarang menjadi salah satu anggota partai politik. Larangan keterlibatan RT/RW dalam pelaksanaan Pemilu juga dituangkan dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 28 Tahun 2018 tentang Pengawasan Kampanye Pemilihan Umum.

Pasal 6 ayat (2) Peraturan Bawaslu Nomor 28 Tahun 2018 disebutkan Bawaslu harus memastikan pelaksana Pemilu tidak melibatkan RT/RW atau sebutan lainnya. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut merupakan tindak pidana Pemilu.

“Dalam Permendagri ada aturan yang melarang pengurus RT/RW menjadi anggota partai politik. Jadi jelas bahwa RT/RW dilarang terafiliasi dengan partai politik. Apalagi untuk menjadi anggota partai politik, atau menjadi calon legislatif,” ungkap Hasan.

Menyikapi banyaknya pengurus RT/RW yang diinformasikan menjadi calon legislatif, Hasan minta OPD terkait melakukan berkoordinasi dengan KPU Kota Tanjungpinang. Menginventarisir pengurus RT/RW yang menjadi pengurus partai politik, dan calon legislatif. Pengurus RT/RW yang menjadi anggota partai politik dan calon legislatif, lanjut Hasan, diminta untuk mengundurkan diri sebagai pengurus RT/RW jika tetap mencalonkan diri.

Pengunduran diri pengurus RT/RW yang menjadi anggota parpol dan caleg tersebut, sambung Hasan, ditujukan untuk menciptakan netralitas pelaksanaan Pemilu 2024. Dengan kapasitas dan kewenangan yang dimilikinya, pengurus RT/RW dikhawatirkan menyalahgunakan jabatan untuk kepentingan politik.

“Akan segera kita terapkan. Jadi pengurus RT/RW bisa memilih tetap menjadi caleg, dengan catatan mengundurkan diri dari kepengurusan dalam lembaga kemasyarakatan. Atau tetap menjadi pengurus RT/RW, namun membatalkan pencalonan dan keluar dari keanggotaan parpol,” jelas Hasan. (Adv/Dinas Kominfo)