Zonakepri.com – Kinerja Bea Cukai Tanjungpinang sepanjang 2025 menunjukkan perkembangan yang cukup mencolok. Selain berhasil mencapai target penerimaan, berbagai tindakan pengawasan juga meningkat tajam di lapangan.
Kasi Penyuluhan dan Layanan Informasi, Setia Handaya, menjelaskan bahwa total penerimaan Bea Cukai Tanjungpinang tahun ini berada di angka Rp 32 miliar, atau sekitar 102 persen dari target yang dibebankan.
“Alhamdulillah, realisasi kami melampaui target yang ditetapkan,” katanya, Selasa (9/12/2025).
Untuk penerimaan pajak impor, Setia mengungkapkan bahwa pihaknya mencatat angka yang sangat besar, yaitu sekitar Rp 2,5 triliun.
Di sektor pengawasan, Bea Cukai Tanjungpinang telah mengeluarkan 156 Surat Bukti Penindakan (SBP) selama 2025. Dari ratusan SBP tersebut, nilai barang yang berhasil ditahan mencapai Rp 21,6 miliar, sementara potensi kerugian negara diperkirakan sekitar Rp 5,4 miliar.
Setia menegaskan bahwa pelanggaran terkait rokok ilegal masih menduduki posisi teratas.
Sepanjang tahun, petugas berhasil mengamankan lebih dari 4 juta batang rokok tanpa cukai, dengan nilai sekitar Rp 7,9 miliar dan potensi kerugian negara mencapai Rp 5,2 miliar.
“Jumlah rokok ilegal yang disita tahun ini meningkat dua kali lipat dari tahun sebelumnya,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa tim pengawasan rutin turun ke lapangan, termasuk menyisir warung-warung untuk mengecek peredaran rokok ilegal berskala kecil.
“Temuan di tingkat eceran memang tidak begitu besar, tetapi tetap kami tindak,” ujarnya.
Selain itu, Bea Cukai Tanjungpinang juga menangani empat perkara ultimum remedium, dengan nilai kasus mendekati Rp 500 miliar. Pihaknya turut menerbitkan 3 SBP-N dengan total barang bukti lebih dari 8,5 kilogram.
Dalam rangkaian penindakan lainnya, Bea Cukai turut mengamankan 8 balpres ilegal berisi pakaian, sepatu, dan tas bekas. Barang-barang tersebut berasal dari bawaan penumpang dan berjumlah sekitar 16 koli.
Setia memastikan, seluruh pencapaian dan penindakan tersebut menjadi bukti bahwa Bea Cukai Tanjungpinang terus berupaya memperkuat pengawasan demi melindungi penerimaan negara dan masyarakat dari peredaran barang ilegal.(Ki)
Editor : Andri






