
Tanjungpinang,Zonakepri-Cholderia Sitinjak yang memiliki lahan di kawasan Dompak Kecamatan Bukit Bestari sekitar 1,5 hektar mengaku untuk kedua kali Syahjoni berupaya menyerobot lahan miliknya.
Menurutnya, alat berat Syahjoni telah merusak dan nenyerobot kembali tanahnya di bulan April 2021. “Saya turun ke lokasi untuk menyetop alat berat tersebut dan tanah saya sudah rusak. Mereka anak buah Syahjoni telah mengukur dan memasang patok tanpa menghadirkan RT dan saksi Sempadan Batas,”sebutnya Kamis 29 April 2021.
Upaya serobot tanah oleh Syahjoni telah dilakukan pertama kali pada tahun 2008 silam. Syahjoni juga melakukan hal yang sama melalui karyawannya yang bernama udin dan saat itu saya langsung buat laporan polisi di Polres Tanjungpinang No. POL : STPL/ 131/K/X/2008, Tgl 7 Okt 2008 yg di TTD Khaidirin KA SPK III di Polres Tanjungpinang. Karena tidak ditindak lanjuti Polres maka Saya gugat secara perdata ke PN Tanjungpinang pada tahun 2008 dengan reg Perkara No.51/Pdt.G/2008/PN Tanjungpinang. Tergugat adalah PT. Syahnur Direkturnya Syahjoni.
Hasil akhirnya Cholderia menang di PN tingkat pertama dan PT. Syahnur di perintahkan hakim agar membayar uang ganti rugi kepada Cholderia sebesar Rp 50.000.000. Kasus penyerobotan lahan juga tembus Kasasi ke Mahmakah Agung dan Cholderia berhasil menang dan telah incrach tahun 2011 yang lalu. Namun hingga saat ini uang ganti rugi tidak juga dibayar padahal pengadilan sudah memanggil Syahjoni sebanyak 3 kali anmaning tidak di gubrisnya dan saat ini melakukan lagi hal yg sama dgn melibatkan oknum BPKAD Provinsi Kepri Sdr Tahsori turun ke TKP dengan secara bersama sama merusak tanah milik Cholderia dengan menggunakan alat berat.
“Saya menduga pasti ada gratifikasi disana dan Saya menghimbau agar Polres atau Polda Kepri melakukan penyelidikan guna melaksanakan Presesi Kapolri yang baru dalam 100 hari kerjanya,”harapnya.
Permohonan Cholderia, agar Syahjoni yang telah mengadukan Cholderia ke Polda Kepri sebagai penyerobot lahan miliknya berbalik Lapor karena sesungguhnya si Syahjonilah yang wajib di proses secara hukum karena sudah melecehkan putusan MA- RI dan saya meminta kepada Kapolda KEPRI agar mohon di tindak tegas karena beliau (Syahjoni) termasuk salah satu mafia tanah di KEPRI.
Cholderia Sitinjak menyebut, bahwa dirinya telah diadukan ke Polda Kepri oleh kuasa hukum Syahjoni, yakni Decky Rahmawa Saputra. ****