
Tanjungpinang, ZonaKepri.com – Ketua organisasi sosial kemasyarakatan Control Social Movement (CSM) Provinsi Kepri, Arie Sunandar sangat menyesalkan mangkirnya (Ketidakhadiran,red) 19 Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tanjungpinang dalam Rapat Paripurna, yang berujung batal Minggu 5 September 2016, sekira pukul 14.00 WIB.
CSM menilai anggota dewan yang mengabaikan tugasnya sebagai wakil rakyat, dalam agenda Penyampaian Pidato Pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perangkat Daerah Kota Tanjungpinang oleh Walikota Tanjungpinang, serta Penyampaian Pidato Nota Pengantar KUA dan PPAS Perubahan APBD Tahun Anggaran (TA) 2016 dikatakannya telah menghabiskan banyak uang rakyat dalam setiap rapatnya, dan menurutnya hanya menghambur hamburkan uang saja.
“Rapat paripurna itukan salah satu tugas legislator yang wajib dihadiri, kecuali benar-benar berhalangan, seperti sakit atau ada tugas penting lainnya, itu juga perlu disampaikan, jangan ngilang aja gak ada kabar,” kata Arie kepada ZonaKepri.com
Dijelaskannya, tugas anggota DPRD sudah diatur oleh Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Kota Tanjungpinang. Katanya ada rapat paripurna, ‘hearing’ atau kunjungan kerja semua sudah diatur oleh Banmus.
“Tidak mungkin bentrok satu agenda dengan lainnya, apalagi jumlah anggota dewan yang hadir harus memenuhi quorum sehingga rapat paripurna dapat dinyatakan sah,” katanya.
Ketidakhadiran 19 anggota dewan itu, ia nilai telah menyakiti hati masyarakat yang memberikan amanah untuk menyuarakan aspirasi rakyat.
Baca Juga : Tidak Quorum Rapat Paripurna DPRD Tanjungpinang Batal
“Banyak dapat terkendala akibat dari lambannya proses demokrasi, terlebih legisllatif sebagai fungsi legislasi tidak bekerja secara matang dan cepat. Ini berdampak langsung dengan lambannya pembangunan, tertundanya program, dan sebagainya, tentunya masyarakat bertanya,” tambahnya.
Menanggapi hal tersebut Wakil Ketua I DPRD Kota Tanjungpinang, Ade Angga mengatakan batalnya Rapat paripurna kali ini akan diatur kembali kedepannya.
“Kalau paripurna batal seingat kami baru kali ini, nanti Banmus yang memutuskan,” katanya.
Ade juga menyesalkan lambannya pengajuan KUA PPAS APBD P oleh Pemko Tanjungpinang, sehingga dirinya takut dalam pembahasannya di Legislatif akan memakan waktu yang cukup lama.
“Kami khawatir pembahasan di Ranperda APBDP nanti yang tidak maksimal,” tukasnya. (Aji Anugraha)