TanjungpinangZona Kepri

Tidak Quorum Rapat Paripurna DPRD Tanjungpinang Batal

×

Tidak Quorum Rapat Paripurna DPRD Tanjungpinang Batal

Sebarkan artikel ini
DOC. Ruang Sidang Utama DPRD Kota Tanjungpinang, Senggarang, (Foto. Aji Anugraha)
DOC. Ruang Sidang Utama DPRD Kota Tanjungpinang, Senggarang, (Foto. Aji Anugraha)

Tanjungpinang, ZonaKepri.com – Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tanjungpinang tentang Penyampaian Pidato Pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perangkat Daerah Kota Tanjungpinang oleh Walikota Tanjungpinang, serta Penyampaian Pidato Nota Pengantar KUA dan PPAS Perubahan APBD Tahun Anggaran (TA) 2016 yang rencananya diselenggarakan, Senin 5 September 2016 pukul 14.00 WIB dibatalkan.

Pasalnya sebanyak 19 anggota legislatif Kota Tanjungpinang ini tidak hadir tanpa memberikan keterangan, sementara lima diantaranya berhalangan izin. Hal tersebut dibenarkan pimpinan rapat saat itu, yang dipimpin Wakil Ketua I DPRD Kota Tanjungpinang, Ade Angga.

“Iya tadi rapat paripurna batal, rapat dinyatakan tidak quorum, yang hadir hanya 11 orang dari 30 anggota dewan,” kata Ade saat dikonfirmasi.

Adapun dalam daftar hadir sidang saat itu, terlihat kursi anggota legislatif Kota Tanjungpinang itu diisi oleh perwakilan dari Partai Demokrat plus, Hanura, Golkar, PAN, dan PDI Perjuangan. Sementara perwakilan dari anggota fraksi dari Partai PKS dan Gerindra tidak terlihat sama sekali.

Disampaikan Ade Angga, Paripurna penyampaian Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Priorotas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Kota Tanjungpinang tersebut sangat penting, tidak terpenuhinya unsur anggota dalam Rapat Paripurna tersebut menjadikan sidang tidak dilaksanakan, dalam arti tidak qourum, ini menurutnya berdampak langsung semakin lamanya pengesahan APBDP.

“Kalau masalah terlambat, ini saja sudah terlambat. Seharusnya untuk KUA PPAS APBD P sudah dimasukkan sejak lama. Kami khawatir pembahasan di Ranperda APBD P nanti yang tidak maksimal,” tukasnya.

Meskipun dari kursi Eksekutif, Pemerintah Kota Tanjungpinang dalam hal ini dihadiri Walikota Tanjungpinang, Lis Darmansyah hadir, namun sayangnya terpaksa tidak dapat menyampaikan Kebijakan Anggarannya dan Plafon Anggaran Sementara Pemerintah Daerah Kota Tanjungpinang. Alhasil rapat ditutup. (Aji Anugraha)

Baca Juga : CSM : Anggota DPRD Mangkir Paripurna “Menyakiti” Hati Rakyat