Tanjungpinang,Zonakepri- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba)Polres Tanjungpinang membekuk dua wanita diduga pengedar pil Ectasi dan Sabu pada Rabu 31 Juli 2019.
Dua Wanita muda tersebut merupakan warga Tanjungpinang yang beralamat di Jalan Delima Suka Berenang berinisial NS usia 37 tahun dan YL usia 31 tahun tinggal di Jalan H Agus Salim.
Wakapolres Tanjungpinang Kompol Agung Gima Sunarya, S.I.K. didampingi Kasatres Narkoba AKP R.M.D. Ramadhanto, SH, SIK dan PLH. Kasubbag Humas IPDA Syamsuriya, M.Si, dalam konferensi pers,Tanjungpinang Sabtu 3 Agustus 2019 memaparkan barang bukti yang didapat dari penggeledahan badan terhadap NS yang diamankan diteras rumahnya, ditemukan amplop kecil warna merah yang ternyata didalamnya berisikan pil ekstasy.
“18 (delapan belas) butir pil warna kuning berbentuk boneka MINIONS diduga narkotika jenis ekstasi, 2 (dua) butir pil warna biru bertuliskan LEGO diduga narkotika jenis ekstasi, dan 1 (satu) paket diduga narkotika jenis sabu”,paparnya.
Selanjutnya dilakukan penggeledahan di dalam kamar NS dan ditemukan di dalam kotak kacamata merk ATTITUDE 1 (satu) paket diduga narkotika jenis sabu.
“Kita juga mendapatkan barang bukti lain berupa 1 (satu) buah bungkus plastik bening kecil bekas sisa diduga narkotika jenis sabu yang telah digunakan dan seperangkat alat hisap sabu / bong”,sebutnya.
Sementara itu, barang bukti yang didapat dari penangkapan YL saat berada di parkiran BCA dan dilakukan penggeledahan badan didampingi Satpam BCA terhadap YL ditemukan bungkusan ROMA MALKIST COKLAT didalamnya berisikan 5 (lima) butir pil warna merah merk MASTERCARD diduga narkotika jenis ekstasi dan 5 (lima) butir pil warna kuning merk SPONGEBOB diduga narkotika jenis ekstasi.
Menurut Wakapolres Tanjungpinang Kompol Agung Gimana Sunarya SIK kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Keduanya dikenakan Ancaman hukuman Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20”,tutupnya.(***)






