Tanjungpinang

Diduga Penimbunan Lahan Bakau Tidak Miliki Izin

×

Diduga Penimbunan Lahan Bakau Tidak Miliki Izin

Sebarkan artikel ini
Ini Penampakan Penimbunan Lahan Bakau di Jalan Putri Anjasmara I, Kijang Lama, Kelurahan Melayu Kota Piring, Kota Tanjungpinang,Yang Diduga Tidak Miliki Izin.

Tanjungpinang,Zonakepri – Kembali Kegiatan penimbunan lahan Bakau di daerah aliran sungai (DAS) di Jalan Putri Anjasmara I, Kijang Lama, Kelurahan Melayu Kota Piring, Kota Tanjungpinang, Rabu (22/7/20)

Belum diketahui secara pasti perusahaan  yang melakukan penimbunan dan diduga aktivitas penimbunan Lahan Bakau kurang lebih seluas 3.360 meter persegi ini belum mengantongi izin resmi dari instansi terkait.

Pemerhati lingkungan di Tanjungpinang, Rahmad S.sos, menyebutkan,ada beberapa kelengkapan perizinan yang harus dimiliki setiap perusahaan yang melakukan penimbunan.

“Terkait legalitas lahan,  izin penimbunan, izin cut and fill, dokumen UKL/UPL atau Amdal, izin lingkungan dan lainnya,apalagi ini lahan Bakau”,sebut Rahmad.

Rahmad juga menambahkan,kegiatan penimbunan juga diatur dengan Perda nomor 2 tahun 2013 tentang izin penimbunan lahan yang mengganggu ekosistem pada daerah aliran sungai serta Peraturan Menteri pekerjaan umum dan perumahan rakyat nomor 28 tahun 2015 tentang penetapan garis sempadan sungai dan garis sempadan danau.

Pantauan dilapangan,tempat lokasi lahan Bakau yang sudah ditimbun  dengan tanah tersebut,rencananya akan dijadikan tempat usaha.(red)