Tanjungpinang

Diduga Serobot Lahan, Oknum Anggota DPRD Tanjungpinang Diperiksa Polresta Tanjungpinang

×

Diduga Serobot Lahan, Oknum Anggota DPRD Tanjungpinang Diperiksa Polresta Tanjungpinang

Sebarkan artikel ini
RA saat keluar dari ruang Satreskrim Polresta Tanjungpinang

Tanjungpinang, Zonakepri-RA Seorang oknum anggota DPRD Kota Tanjungpinang menjalani pemeriksaan di Satreskrim Polresta Tanjungpinang, Senin 31 Oktober 2022.

Selain RA, pelapor atas nama Abdul Malik juga menjalani pemeriksaan di Satreskrim Polresta Tanjungpinang hari ini.

Menurut keterangan Abdul Malik, tanah miliknya sempadan dengan tanah milik RA yang telah dibangun satu ruko di kawasan Km 8 Tanjungpinang di Jalan Di Panjaitan.

“Semestinya hanya tiga ruko yang dibangun oleh RA diatas tanah miliknya. Namun telah dibangun 4 ruko. Padahal satu ruko dibangun diatas tanah milik Saya, ” sebut Abdul Malik.

Abdul Malik mengaku tanah miliknya sudah mengantongi sertifikat BPN. Sehingga ada bukti jika RA telah menyerobot lahan miliknya untuk mendirikan 1 ruko dengan luas sekitar 129 m.

RA membangun 4 ruko tersebut sekitar tahun 2010 lalu. Namun, Abdul Malik mengaku baru tahu jika lahan miliknya juga dibangun untuk 1 ruko diatas nama RK tahun lalu. “Saya baru tahu jika lahan milik Saya dibangun satu ruko oleh RK pada tahun lalu, ” ungkapnya.

Menurut Abdul Malik, ruko yang dibangun diatas lahan miliknya tersebut sudah mengantongi Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) yang dikeluarkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Tanjungpinang pada tahun 2014 silam.

Sementara itu, RA usai keluar dari ruangan Satreskrom Polresta Tanjungpinang berlalu menuju kendaraan miliknya dengan berkomentar “Nanti aja saya cerita,”jawabnya ketika ditanya media soal kedatangannya di Polresta Tanjungpinang terkait dugaan penyerobotan lahan. (rul)