Tanjungpinang

Oknum Anggota Melayu Raya Ditangkap Polisi

×

Oknum Anggota Melayu Raya Ditangkap Polisi

Sebarkan artikel ini
H alias Birong Usai Pemeriksaan di Satreskrim Polres Tanjungpinang

Tanjungpinang,Zonakepri – H alias Birong warga Kota Tanjungpinang ditangkap Satuan Reserse Kriminal(Satreskrim) Polres Tanjungpinang Berdasarkan Laporan polisi no : LP-B/145/XII/2020/KEPRI/SPK RES TPI TGL 17 DES 2020.  atas dugaan kasus penipuan dengan modus pengadaan proyek fiktif.

Penangkapan pelaku H alias Birong yang juga menjabat sebagai sekretaris di Organisasi Masyarakat (Ormas) Melayu Raya Kota Tanjungpinang,diamankan di jembatan Muhammad Sani, Dompak, Rabu (3/2/2021) sore.

Menurut Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang AKP Rio Reza Parindra menjelaskan,Penangkapan pelaku atas laporan korban AGS.

“Pelaku mengajak korban berinvestasi di sejumlah proyek yang ternyata fiktif. Total uang korban yang ditilep Rp 74.800.000 dan kita masih menunggu korbannya lain yang mau melapor,”ujarnya.

Untuk kepentingan penyidikan, pelaku saat ini ditahan di Rutan Polres Tanjungpinang. HY disangkakan melanggar pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP.(***)