
Tanjungpinang,Zonakepri – M Apriyandi resmi diberhentikan sebagai anggota DPRD Kota Tanjungpinang.
Ketua Komisi Pemilihan Umun (KPU) Tanjungpinang Aswin Nasution mengaku pihaknya telah menerima surat tembusan dari Gubernur Kepri, terkait pemberhentian Muhammad Apriyandi sebagai anggota DPRD Tanjungpinang.
Surat Keputusan Gubernur Kepulauan Riau Nomor 1495 Tahun 2021 berisikan tentang Peresmian Pemberhentian Anggota DPRD Tanjungpinang masa jabatan 2019-2024 tertanggal 31 Desember 2021.
Dalam surat tersebut, Gubernur Kepri meresmikan pemberhentian Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tanjungpinang masa jabatan 2019-2024 saudara M. Apriyandi
Aswin Nasution menyebutkan surat keputusan tersebut telah diterima pada pada Kamis (6/1/2021) kemarin.
Sementara itu, mekanisme Pergantian Antara Waktu (PAW) anggota DPRD Tanjungpinang M Apriyandi maka pihak Partai Gerindra harus menyurati DPRD, selanjutnya DPRD Kota Tanjungpinang menyurati KPU Tanjungpinang.
” DPRD Kota Tanjungpinang akan menyurati Gubernur Kepri melalui Walikota,” sebutnya, 7 Januari 2022.
Berdasarkan perolehan suara terbanyak pada pemilu Legislatif 2019 lalu, suara terbanyak dibawah M. Aprinyandy adalah Hot Asi Silitonga.
Seperti diberitakan media daring beberapa waktu lalu bahwa DPP Partai Gerindra memecat M Apriyandi sebagai anggota fraksi partai itu di DPRD Tanjungpinang berdasarkan Surat Keputusan Nomor 11-0327/Kpts/DPP-Gerindra/2021 disiarkan di sejumlah media daring.
Berdasarkan surat itu, alasan pemecatan Apriyandi sebagai anggota Partai Gerindra disebabkan tidak membayar sumbangan penghasilan sebagai anggota DPRD Tanjungpinang, sehingga dinyatakan melanggar AD/ART partai. **