Hukrim

Ditpolairud Polda Kepri Amankan Mobil Muat BBM Subsidi

×

Ditpolairud Polda Kepri Amankan Mobil Muat BBM Subsidi

Sebarkan artikel ini
Tim Ditpolairud Polda Kepri Saat melakukan Pemeriksaan diduga mobil memuat BBM subsifi,(foto : Humas Polda Kepri)

Zonakepri – Tim Unit I Sisidik Subditgakkum Ditpolairud Polda Kepri berhasil mengamankan sebuah mobil pick-up yang membawa Bahan Bakar Minyak (BBM)minyak tanah bersubsidi di depan SMP Negeri 17 Batam, Jl. Patimura, Kelurahan Kabil, Kecamatan Nongsa, Kota Batam,Jumat (30/82024) lalu.

Penangkapan ini, dari informasi masyarakat,tentang adanya aktivitas pengangkutan BBM bersubsidi dari Kabupaten Lingga menuju Kota Batam melalui Pelabuhan ASDP Telaga Punggur.

Dirpolairud Polda Kepri Kombes Pol Trisno Eko Santoso, S.I.K., melalui Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, menjelaskan

Berdasarkan informasi tersebut, tim melakukan pemantauan dan penyelidikan lebih lanjut.

“Setibanya di Pelabuhan kedatangan kapal Roro dari Kabupaten Lingga,tim melihat mobil pick-up merk Suzuki Carry dengan nomor polisi BP 8421 BB keluar dari pelabuhan”, ungkap Zahwani.Senin(2/9/2/2024)

Zahwani menambahkan,Tim kemudian membuntuti kendaraan tersebut hingga ke depan SMP Negeri 17 Batam dan  memberhentikan serta memeriksa mobil tersebut.

“Dari pemeriksaan mobil pick-up,tim menemukan sekitar 300 liter minyak tanah bersubsidi yang disimpan dalam 200 botol berukuran 1,5 liter,” ujar Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol. Zahwani Pandra Arsyad, S.H., M.Si.

Selain mengamankan barang bukti 300 liter minyak tanah subsidi,tim juga mengamankan pengemudi mobil berinsial R dan dua temannya berinsial MR dan Fe.

Atas perbuatannya tiga tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.(sulaiman)

Editor Hamid