Tanjungpinang,zonakepri- Dewan Pimpinan Daerah (DPRD) Kota Tanjungpinang menggelar paripurna dan menandatangani persetujuan 11 Ranperda bersama Pemerintah Kota Tanjungpinang di ruang rapat DPRD Kota Tanjungpinang senggarang ,Senin (27/3)
Dalam pembahasan ini ,Wakil Ketua II DPRD Kota Tanjungpinang Ahmad Dani didampingi Wakil Wali Kota Tanjungpinang menandatangani persetujuan pembahasan yang akan dilaksanakan dalam paripurna terbuka ini.
Sekretaris DPRD Kota Tanjungpinang diwakili oleh Kabag Humas dan Protokol DPRD Kota Tanjungpinang Yuswadinata mengatakan, dari 11 Ranperda yang akan dibahas, tiga diantaranya Ranperda inisiatif dari DPRD Tanjungpinang dan delapan Ranperda usulan Pemko Tanjungpinang.
“ Dewan menggelar paripurna untuk membahas Ranperda yang diusulkan,” kata Yuswadinata.
Tiga Ranperda inisiatif dari DPRD Tanjungpinang, di antaranya Ranperda Pemenuhan Hak Disabilitas, Zakat dan Kawasan Bebas Asap Rokok. Sedangkan, dari 11 Ranperda usulan Pemko, baru dua yang diajukan.
Wakil Wali Kota Tanjungpinang Syahrul mengatakan, semua Ranperda yang diusulkan diprioritaskan menjadi Perda. Untuk Ranperda Pencegahan dan Penangulangan Bahaya Kebakaran usulan Pemko Tanjungpinang, lebih rinci tentang skala kebakaran dan masalah ganti rugi.
“Ranperda Kebakaran bertujuan agar kita mengetahui skala dan peraturan tentang kebakaran,” kata Syahrul.
Dia mengharapkan, dengan kerja sama yang baik antara DPRD dan Pemko Tanjungpinang dapat mempercepat pembahasan Ranperda APBD Kota Tanjungpinang.(red)