Zonakepri.com– Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Riau menyayangkan ketidakhadiran pihak aplikator Maxim Cabang Tanjungpinang dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar pada Selasa (10/2/2026).
RDP tersebut dilaksanakan sebagai tindak lanjut atas aksi unjuk rasa para driver Maxim di depan kantor DPRD Kepri sebelumnya.
Ketua Komisi III DPRD Kepri, Teddy Jun Askara, menegaskan bahwa pihak Maxim tidak menghadiri undangan resmi rapat dengan alasan pimpinan tidak berada di tempat.
“Meski tanpa kehadiran perwakilan aplikator, rapat tetap dilanjutkan bersama pihak Dinas Perhubungan Kepri, termasuk unsur kepolisian dan perwakilan instansi terkait,” sebutnya.
Menurut Teddy, DPRD menilai ketidakhadiran Maxim dalam forum resmi tersebut tidak menghargai aspirasi para driver yang sebelumnya telah menyampaikan tuntutan melalui aksi demonstrasi.
Padahal, pemanggilan pihak aplikator menjadi salah satu poin utama permintaan para pengemudi online.
Dalam RDP itu, Komisi III DPRD Kepri menghasilkan beberapa poin rekomendasi. Pertama, DPRD meminta pihak Maxim untuk membatalkan sementara perekrutan driver baru di wilayah Tanjungpinang.
Kedua, DPRD meminta Dinas Perhubungan untuk berkoordinasi dengan Kementerian Perhubungan terkait penetapan tarif batas atas dan tarif batas bawah sesuai regulasi yang berlaku melalui peraturan gubernur.
DPRD Kepri mengakui tidak memiliki kewenangan untuk menghentikan operasional Maxim secara langsung. Hal ini dikarenakan perizinan aplikator berbasis sistem digital terpusat di kementerian terkait di tingkat pusat.
“Yang jelas, kami sangat menyayangkan ketidakhadiran pihak Maxim dalam RDP ini. Forum ini penting untuk menjawab aspirasi para driver dan mencari solusi bersama,” tegas Teddy.
Teddy berharap pihak aplikator dapat kooperatif dan hadir pada agenda lanjutan agar persoalan tarif dan rekrutmen driver dapat dibahas secara terbuka dan menemukan titik temu bagi semua pihak.(Ki)






