Zona Kepri

DSI Berikan Solusi Penyelesaian Sengketa di Indonesia Melalui Mediator Profesional

×

DSI Berikan Solusi Penyelesaian Sengketa di Indonesia Melalui Mediator Profesional

Sebarkan artikel ini
Dewan Sengketa Indonesia (DSI)

Tanjungpinang,Zonakepri – Dewan Sengketa Indonesia (DSI) menggelar Indonesia Dispute Board Forum 2024 atau forum penyelesaian sengketa hukum tanpa melalui pengadilan yang digelar di kampus Universitas Maritim Raja Ali Haji (UMRAH) Tanjungpinang, Senin (29/7/2024).

Hadir dalam pembukaan Indonesia Dispute Board Forum 2024, Rektor UMRAH, Prof. Agung Dhamar Syakti, Secretary-General Organisation of Islamic CooperationAbritatrion Center OIC-AC, Dr. Umar A. Oseni; Singapore International Mediation Centre (SIMC), An tony Lee; Council Member of the Hongkong Maritime Abritration  Group (HKMAG) Capt. Lee Fook Choon dan Commissioner of BPSK DKI Jakarta, Eka Efrianty Putri, SH, CPM, CPArb.

Forum Dispute Board Forum 2024 menghadirkan narasumber mediator profesional dari luar negeri dan dalam negeri yang sudah memiliki sertifikat kompetensi mediator, diantaranya DR. Mardi Chandra dan Mr. Antony Lee, yang merupakan mediator profesional.

Forum penyelesaian sengketa tersebut dihadiri lintas sektor, baik dari Kepolisian, Pengadilan, Kepolisian, Lurah dan Kepala Desa yang ada di Provinsi Kepri. Presiden DSI, Prof. Sabela Gayo mengatakan kegiatan forum penyelesaian sengketa ini sudah dilakukan DSI di hampir seluruh indonesia maupun luar negeri.

Adapun tujuan forum penyelesaian sengketa digelar untuk memberi edukasi dan pemahaman kepada masyarakat maupun instansi, dimana setiap sengketa apapun bisa diselesaikan melalui mediator.

Prof. Sabela Gayo mengatakan pemahaman masyarakat selama ini bila ada sengketa hukum penyelesaiannya harus melalui pengadilan. Padahal hal itu bisa dihindari, karena penyelesaian sengketa hukum di Pengadilan cukup melelahkan.

Oleh karena Dewan Sengketa Indonesia hadir memberikan edukasi dan pemahaman penyelesaian sengketa bisa dilakukan melalui mediator DSI. Prof. Sabela Gayo mengatakan, Dewan Sengketa Indonesia merupakan lembaga independen dan profesional dalam memberikan pelayanan penyelesaian sengketa di Indonesia.

“DSI memiliki mediator profesional yang sudah memperoleh sertifikat kompetensi mediator yang terakreditasi oleh Mahkamah Agung. DSI mendorong setiap sengketa hukum untuk dapat diselesaikan melalui prosedur mediasi sebagai the first protocol,” ujar Prof. Sabela Gayo.

Ditambahkan Prof. Sabela Gayo, saat ini DSI memiliki sebanyak 4.200 mediator, 91 konsiliator, 90 ajudikator, 686 arbiter, 125 praktisi dewan sengketa yang tersebar di 34 provinsi di seluruh Indonesia.

Selain itu DSI sudah memilik nota kesepahaman (MoU) dengan lembaga mediasi dan arbitrasi komersil Internasional yang ada di negara Singapura, Hongkong, Bejing, Afrika Selatan, Cyprus, Malaysia, Kamboja dan Uni Emirat Arab. (rls)