Zonakepri.com-Klenteng Yayasan Paramita Cikolek Kp. Cikolek Km. 33 RT 003 RW 001 Desa Toapaya Kec. Toapaya Kab. Bintan telah kehilangan dua Guci Dupa Berbahan Kuningan.
Kasi Humas Polres Bintan AKP H.P. Bako dalam keterangan tertulis kepada media 3 Juli 2026 menyebutkan telah melapor ke Polsek Gunung Kijang atas nama pelapor Jong Hak, alamat di Jl. Tanjung Uban Km. 36 Cikolek RT 002 RW 001 Desa Toapaya Utara Kec. Topaya Kab. Bintan Prov. Kepulauan Riau.
Uraian kejadian, pada hari Sabtu tanggal 27 juni 2026 sekira pukul 05.00 wib pelapor Jong Hak mendapatkan informasi melalui telepon dari saksi atas nama Muliono bahwa telah hilang 2 buah guci dupa berbahan kuningan (benda suci keagamaan Budha) yang sebelumnya barang tersebut diletakkan di meja tempat sembahyang di Yayasan Paramita Cikolek Km. 33 Desa Toapaya.
“Atas informasi Muliono maka Jong Hak langsung melakukan pengecekan dan benar bahwa 2 buah guci dupa berbahan kuningan memang hilang,”sebutnya.
Hilangnya dua Guci dupa berbahan Kuningan kejadian tersebut Yayasan Paramita Cikolek mengalami kerugian sebesar Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Gunung Kijang guna dilakukan proses hukum lebih lanjut. (hms/rul)












