Home » Zona Kepri » Dua Mahasiswa Bandar Narkoba Di Tangkap Polisi

Dua Mahasiswa Bandar Narkoba Di Tangkap Polisi

narkobaTanjungpinang,Zonakepri- Polres Tanjungpinang berhasil menangkap 5 bandar narkoba, dua diantaranya oknum mahasiswa Umrah. Barang bukti yang berhasil diamankan berupa 14,62 gram ganja dikemas dalam 3 paket dan 6,12 gram shabu dikemas dalam 14 paket. Penangkapan tersebut diawali dari informasi yang disampaikan masyarakat.

Penangkapan pertama dilakukan terhadap Iwan alias OK di Jalan Kijang Lama BT 6 pada Minggu 24 Agustus 2014 pukul 23.00WIB. Dari penangkapan tersebut didapat Barang Bukti berupa 1 paket shabu. Selanjutnya dilakukan pengembangan dan dibekuk AR alias Norman di Jalan Kijang Lama  BT 6 Kecamatan Tanjungpinang Timur pada Senin 25 Agustus 2014 dini hari pukul 1.30 WIB. Barang bukti berupa 4 paket shabu dan 1 paket ganja, Handphone dan motor Mio.

Selanjutnya pada Senin 25 Agustus 2014 pukul  03.00WIB dibekuk SM  di Jalan DI Panjaitan depan Taman Pemakaman Umum (TPU) KM 7 dengan barang bukti berupa 5 paket shabu dan 2 paket ganja, timbangan digital, Handphone dan mobil Jaz. Penangkapan berlanjut di perumahan Taman Harapan Indah Blok C Nomor 45 pada pukul 05.00 WIB atas nama RA atau bule dan HD Dengan barang bukti berupa 4 paket shabu, 2 paket ganja, timbangan digital.

Kapolres Tanjungpinang AKBP M Dwita Kumu Wardana SH Sik didampingi Kasat Narkoba AKP Soeharnoko dan Kasubag Humas Polres Tanjungpinang IPTU Yuhendrij SH pada Selasa 26 Agustus 2014 menjelaskan, dari 5 orang yang ditangkap tersebut, terdapat dua orang oknum mahasiswa Umrah yang diduga bandar. Yakni Bule dan Norman.

Menurut Dwita Kumu, kelima orang tersebut diancam pasal 114 junto 112 dan 132 ayat 1 Undang Undang Narkoba. Dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun. “Kelima orang tersebut bukan pemakai narkoba, melainkan pengedar,”sebut Dwita Kumu.

Informasi yang disampaikan oknum mahasiswa Umrah Bule menyebutkan dirinya bukanlah pengedar narkoba, melainkan pemakai narkoba. Semantara itu, dirinya saat ditangkap mengaku dijebak(rul)

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

Scroll To Top