
Tanjungpinang, ZonaKepri – Tim Buru Sergap (Buser) Polsek Tanjungpinang Timur, berhasil menangkap pelaku pencurian yang sudah menjadi Target Operasi (TO) di Jalan Sultan Machmud, Gang Mulya Rabu (18/4) sekitar pukul 14.00 WIB.
“Pelaku pencurian disejumlah lokasi itu, bernama Solihin (40), dan Epi Wahyudi (32). Keduanya merupakan buruh bangunan, yang tertangkap setelah menyatroni perumahan Cendrawasih atas nama Sukiyat dalam LP /43/IV/2016/KEPRI/RESTPI/SEK TPI / TIMUR,” ungkap Kapolsek Tanjungpinang Timur, AKP Efendri Ali, saat ekspos kepada sejumlah media di halaman depan Polsek Tanjungpinang Timur.
Dalam penangkapan kedua pelaku tersebut, Tim Buser Polres Tanjungpinang Timur juga mengamankan barang bukti berupa 5 buah Handphone, 2 buah Laptop, 1 buah besi kunci L, 1 unit sepeda motor, 1 unit sepeda motor jenis Tiger yang sudah di modifikasi, dan uang sejumlah Rp.143 ribu.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 363 KUH Pidana tentang pencurian dengan pemberatan, ancaman hukuman maksimum 7 tahun penjara. (Aji Anugraha)