Tanjungpinang, Zonakepri.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepri mulai Rapat Paripurna tentang Kelistrikan dan Bantuan Hukum Terhadap Masyarakat Pra Sejahtera di Gedung DPRD Kepri di Dompak, Kamis (20/4).
Saat itu, Gubernur Kepri H Nurdin Basirun membacakan naskah rancangan peraturan daerah (Ranperda), tentang tenaga kelistrikan dan bantuan hukum provinsi Kepri.
”Saya mengucapkan selemat bekerja. Semoga ranperda ini bisa dirasakan masyarakat,” jelasnya.
Ranperda tentang tenaga kelistrikan dan bantuan hukum ini penting di sahkan menjadi Perda. Mengingat, manfaatnya sangat membantu masyarakat khususnya di kawasan pesisir.
Begitu pun, ranperda bantuan hukum sangat membantu masyarakat pra sejahtera termasuk Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Aparatur Sipil Negara (ASN) se-Kepri.
”Di Kepri ini ada empat kantor kejaksaan, mereka sangat membuka diri kepada masyarakat yang memerlukan bantuan hukum,” tambahnya.
Bahkan, ranperda kelistrikan menurut Nurdin ketika sudah diatur menjadi Perda, maka bisa menjadi acuan pemerintah daerah dalam mengatur serta menentukan tarik listrik di Kepri.
Salah satu anggota DPRD Kepri, Surya Makmur Nasution menambahkan, ranperda tentang kelistikan dan bantuan hukum ini adalah amanat undang-undang.
Untuk itu, DPRD Kepri menurutnya sangat mendukung tetang adanya Perda ini diberlakukan di Kepri.
”Perda tentang tenaga kelistrikan selain menjadi acuan dalam penentuan tarif, juga mampu memberikan kemudahan pengusaha yang ingin investasi di Kepri,” bebernya.
Ia berharap bicara soal listrik, ini bukan untuk pencitraan, melainkan untuk kepentingan orang banyak. Ketika hal itu sudah dilandasi dengan pencitraan, maka dikhawatirkan akan liar.(Tp)