Home » Head Line » Dua Tersangka Korupsi Kantor Camat Bukit Bestari

Dua Tersangka Korupsi Kantor Camat Bukit Bestari

pemprov

alexanderTanjungpinang,Zonakepri-Kejaksaan Negeri Tanjungpinang menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam dugaan korupsi proyek pembangunan tahap I Kantor Camat Bukit Besatari Tanjungpinang. Kedua tersangka tersebut berinisal As dan J.

Kasi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Tanjungpinang L Alexander pada Kamis 10 Desember 2015 menyebutkan nilai kerugian negara dalam pembangunan kantor Camat Bukit Bestari yang gagal dilaksanakan tersebut senilai Rp406 juta.

Sementara modus dugaan korupsi pembangunan Kantor Camat Bukit Bestari tersebut adanya permohonan uang muka dari nilai proyek Rp1,5 miliar bersumber APBD Kota Tanjungpinang tahun 2014. “Seharusnya, uang muka tersebut dikembalikan ke kas daerah karena batal dilakukan pembangunan. Namun hingga kasus ini dalam proses penyidikan ternyata kerugian tersebut belum dikembalikan ke kas daerah,”ujarnya.

Pembangunan Kantor Camat Bukit Bestari yang menggunakan APBD kota Tanjungpinang 2014 melalui Dinas Pekerjaan Umum (PU) dan dilaksanakan oleh CV Pilar Dua Inti Perkasa selaku kontraktor pelaksana. Namun proyek pembangunan Kantor Camat Bukit Bestari yang terletak di Dompak ini batal dilakukan.

Batalnya pengerjaan proyek oleh CV Pilar Dua Inti Perkasa, karena ada pihak yang mengaku sebagai pemilik lahan. Sementara uang muka sudah dicairkan senilai Rp 406 juta atau 30 persen dari nilai kontrak Rp 1,5 miliar.(rul)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

Scroll To Top