Tanjungpinang,Zonakepri- Juan Domingos Nelson (57) dan Gonzales Cirilo Ramos Alcides (58), dua kru kapal asing Fishing Vessel(FV menjalani persidangan sebagai terdakwa kasus dugaan penangkapan ikan tanpa dokumen (ilegal fishing) di Pengadilan Perikanan pada Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Kamis (2/6).
Terdakwa Juan yang merupakan warga negara Chile ini sebagai nahkoda kapal, sementara Gonzales yang merupakan warga negara Argentina sebagai Kepala Kamar Mesin (KKM) FV Viking,yang ditangkap TNI-AL di perairan Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) beberapa waktu lalu.
Sidang yang dipimpin Acep Sopian Sauri .SH.MH sebagai hakim ketua , Ir Syafri Yulis dan Drs Imam Bustan sebagai hakim anggota,dengan agenda mendengarkan pembacaan dakwaan oleh jaksa serta mendengarkan keterangan saksi-saksi yang dihadirkan. ,
Dalam sidang dengan agenda pembacaan dakwaan dari jaksa tersebut, Kedua terdakwa menerima dakwaan melalui penterjemah,namun kedua terdakwa mengaku keberatan dengan isi yang tertuang di dalam uraian surat dakwaan yang dibacakan jaksa.
“Kami tidak bersalah dalam hal ini, karena kami tidak melakukan penangkapan ikan di wilayah perairan Indonesia secara tidak resmi. Kami mempunyai izin dari pihak berwenang. Kami keberatan dengan beberapa informasi yang ada (sebagaimana tertuang dalam isi dakwaan-red),” papar keduanya melalui penerjemah menanggapi dakwaan jaksa.
Meski terdakwa mengutarakan sejumlah keberatan, majelis hakim yang dipimpin Acep Sopian Sauri ini melanjutkan proses persidangan untuk mendengarkan keterangan dari sejumlah saksi.
Para saksi yang merupakan Anak Buah Kapal (ABK) FV Viking yang terdiri dari tiga warga negara Spanyol dan dua warga negara Indonesia. Satu persatu, para saksi memberikan keterangan.
Dalam dakwaan jaksa dipaparkan, kedua terdakwa didakwa telah melanggar ketentuan pasal 85 jo pasal 93 UU Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan jo pasal 55 KUHP(rul)